Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

HRW Laporkan 13 Kasus Penyiksaan Pasca-Kudeta Gagal di Turki

Kompas.com - 25/10/2016, 22:50 WIB

NEW YORK, KOMPAS.com - Laporan yang dirilis oleh Human Rights Watch (HRW), Selasa (25/10/2016), menyatakan, polisi Turki telah menggunakan dekrit keadaan darurat, setelah kudeta yang gagal Juli lalu, untuk menyiksa tahanan.

Menurut HRW, telah terjadi 13 kasus penyiksaan di tangan polisi, yang dimungkinkan oleh dekrit keadaan darurat, seperti dilaporkan oleh Voice of America.

Dekrit itu membebaskan para pejabat pemerintah dari tanggung jawab atas tindakan mereka.

“Dengan menghapus perlindungan terhadap penyiksaan, pemerintah Turki secara efektif seakan membiarkan lembaga-lembaga penegak hukum untuk menganiaya para tahanan sesuka mereka,” kata Hugh Williamson, Direktur HRW untuk Eropa dan Asia Tengah.

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengumumkan keadaan darurat pada Juli setelah kudeta yang gagal dilakukan pada 15 Juli.

Sejak itu, lebih dari 30.000 orang telah ditangkap, kebanyakan dari militer, polisi, jaksa, hakim, pegawai negeri sipil, pendidik, aktivis, dan para wartawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com