Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bunuh Seorang Warga, Pangeran Arab Saudi Dihukum Mati

Kompas.com - 19/10/2016, 10:00 WIB

DUBAI, KOMPAS.com — Pangeran Arab Saudi, Turki bin Saud al-Kabir, telah menjalani eksekusi pada Selasa (18/10/2016) setelah pengadilan memutuskan bahwa ia bersalah menembak mati seorang warganya.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, seperti dirilis kantor berita SPA, menyebutkan, pangeran Turki sebelumnya telah dinyatakan terbukti bersalah menembak mati warga lokal, Adel al-Mohaimeed, setelah perkelahian.

Media setempat di Arab Saudi, seperti dikutip Reuters, Rabu (19/10/2016) pagi, melaporkan peristiwa eksekusi atas pangeran Turki itu tanpa menyebutkan dengan cara apa eksekusi tersebut dilakukan.

Pada umumnya, orang yang dihukum mati di Arab Saudi menjalani hukuman dengan cara kepala dipenggal menggunakan pedang.

Para anggota keluarga kerajaan Arab Saudi yang sedang berkuasa jarang terkena eksekusi.

Salah satu kasus paling mengemuka di kalangan kerajaan adalah ketika Faisal bin Musaid al Saud, yang membunuh pamannya, Raja Faisal, menjalani eksekusi pada 1975.

Keluarga kerajaan Arab Saudi diperkirakan beranggotakan beberapa ribu orang.

Para anggota keluarga kerajaan itu mendapat tunjangan bulanan. Kebanyakan pangeran senior memiliki kekayaan dalam jumlah besar dan kekuasaan politik.

Namun, hanya sebagian kecil dari keluarga kerajaan yang memiliki jabatan-jabatan penting pada pemerintahan.

"Pemerintah bertekad untuk menjaga ketertiban, menstabilkan keamanan, dan menjunjung tinggi keadilan dengan menerapkan aturan-aturan yang ditentukan oleh Allah,” demikian pernyataan dari kementerian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com