Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Thailand Berkabung, Wisatawan Diimbau Bersikap Santun

Kompas.com - 14/10/2016, 13:01 WIB

BANGKOK, KOMPAS.com - Sejumlah Kedutaan Besar di Thailand telah menyerukan imbauan kepada para wisatawan untuk bertenggang-rasa terhadap rakyat Thailand sehubungan dengan wafatnya Raja Bhumibol Adulyadej.

Raja Bhumibol dipandang sebagai bapak bangsa. Pemegang takhta terlama di dunia itu meninggal pada umur 88 tahun, Kamis (13/10/2016), dan kepergiaannya menimbulkan suasana perkabungan yang meluas.

Pemerintah menetapkan masa perkabungan resmi selama setahun dan menyeru rakyat untuk mengenakan busana warna hitam serta menghindari perayaan-perayaan selama 30 hari, seperti dilaporkan Reuters.

Perdana Menteri Prayuth Chan-ocha sementara itu meminta kegiatan usaha agar tetap berjalan seperti biasa.

Kabinet menetapkan hari libur pemerintah untuk perkabungan pada Jumat (14/10/2016) tetapi bursa saham dan perbankan di Thailaind tetap buka.

Kantor Luar Negeri Inggris mengeluarkan peringatan agar wisatawan Inggris yang bepergian ke Thailand menghormati perasaan rakyat setempat.

"Anda harus menghargai kepekaan rakyat Thailand pada saat ini, akses ke tempat-tempat hiburan termasuk rumah makan, bar, dan kawasan pertokoan mungkin akan lebih dibatasi dan Anda harus berperilaku santun di tempat-tempat umum," demikian dilaporkan.

Thailand, negeri tropis dengan pantai-pantaimya, vihara Buddha, dan kehidupan malam yang tersohor tetap memiliki daya pikat bagi para pelancong.

Meskipun suasana tidak menentu terjadi di negeri itu sekitar satu dasawarsa terakhir, termasuk dua kali kudeta, banjir pada 2011, dan serangkaian serangan bom di tempat-tempat wisata pada Agustus lalu, Thailand masih jadi magnet wisata.

Negeri itu pada tahun ini mengharapkan kunjungan wisatawan sebanyak 33 juta orang.

Pemerintah tidak secara terperinci mengumumkan pembatasan pada kehidupan malam, tetapi laiknya dikurangi.

Undang-undang Thailand untuk melindungi keluarga kerajaan dari penistaan termasuk yang sangat ketat di dunia.

Pada pasal 112 undang-undang pidana disebutkan, "barang siapa yang 'memfitnah, menista dan mengancam' raja, ratu dan pewarisnya dapat dihukum penjara selama 15 tahun."

Banyak orang angsing yang dipencarakan karena melanggar peraturan tersebut.

Pada 2009 seorang penulis asal Australia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena pada bagian novelnya tahun 2005 dipandang menghina kerajaan. Dia kemudian dibebaskan.

Pada 2007, seorang pria asal Swiss dihukum 10 tahun penjara karena menyemprotkan cat untuk corat-coret di atas poster Raja Bhumibol, agaknya dilakukaan saat dia mabuk. Orang tersebut juga sudah dibebaskan.

"Kami menganjurkan kepada penduduk dan wisatawan, pelajari aturan hukum yang berlaku dan berikan penghormatan setinggi-tingginya untuk rakyat Thailand," demikian pernyataan dari Kedutaan Besar Italia di Bangkok.

Pemerintah disebutkan meningkatkan keamanan di seluruh negeri menyusul wafatnya raja.

"Perilaku yang tidak layak saat ini benar-benar jangan dilakukan," ujar Didier Arnauld, warga Perancis yang bermukim di dekat istana kerajaan di Bangkok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com