Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspadai Unggah Foto "Selfie" Seksi di Medsos, Wanita Ini Contoh Korban "Pornografi Parasit"

Kompas.com - 13/10/2016, 09:30 WIB

UU tentang foto rekayasa

Pemerintah New South Wales (NSW) baru saja menerbitkan sebuah makalah diskusi yang juga membahas apakah gambar-gambar netral yang telah direkayasa harus dimasukkan dalam definisi (UU) itu.

Jaksa Agung NSW, Gabrielle Upton, mengatakan, ia mendengar langsung dari korban mengenai dampak mendalam yang mereka alami akibat pornografi balas dendam ini.

"Sebagai seorang ibu dari remaja putri, saya punya sedikit pemikiran bagaimana tindakan semacam ini, yang sekarang bisa dilakukan dengan menggunakan ponsel, begitu banyak beredar, membuat gambar-gambar ini tersebar ke berbagai ponsel, platform, internet, dan itulah sebabnya mengapa kami harus membahas masalah ini sekarang," katanya.

Meski dia mengatakan ada perdebatan tentang penerapan hukum yang berlaku sama secara nasional, para legislator menghendaki UU yang berbasis negara bagian sehingga menyebarkan (material) pornografi balas dendam bisa dijerat dengan kitab hukum pidana negara bagian sehingga tindakan ini bisa dikategorikan sebagai tindakan kriminal.

Perintah pencabutan konten dapat dikeluarkan untuk gambar anak-anak yang digunakan dalam situs-situs Australia, tetapi itu menjadi masalah yang berbeda ketika menyangkut situs-situs dewasa atau situs di luar negeri.

Itulah sebabnya pengacara seperti Bentley menekankan pentingnya memiliki pengaturan keamanan yang tinggi di media sosial.

"Banyak komentator pada dasarnya akan mengatakan, Anda dapat melindungi diri sendiri dengan tidak mengunggah gambar di internet, tetapi itu tidak mungkin. Anda pasti akan mengunggah gambar di internet," katanya.

"Saya pikir jika Anda mengunggahnya online atau jika Anda punya akun online... pada dasarnya Anda perlu memahami pengaturan privasi pada akun e-mail dan privasi Anda, terutama jika Anda menyimpan foto di internet."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com