Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Bocah Perempuan 10 Tahun Diganjar Penjara Seumur Hidup

Kompas.com - 04/10/2016, 23:00 WIB

FUKUOKA. KOMPAS.com - Toshiyuki Uchima, seorang lelaki berusia 47 tahun dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap bocah perempuan berusia 10 tahun, pada Januari 2015.

Atas perbuatannya itu, Pengadilan Distrik Fukuoka, Jepang, Senin (3/10/2016) menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada pekerja konstruksi itu.

Pembunuhan korban bernama Miwa Ishibashi tersebut terjadi di Buzen, Prefektur Fukuoka.

Berdasarkan keterangan Hakim Toshiyuki Uchima, awalnya pelaku menjemput bocah kelas lima yang memang saling mengenal.

Selanjutnya, Uchima melakukan pembunuhan di rumah di mana dia tinggal bersama sang istri. Ketika pelaku mencekik korban, istri pelaku sedang tak berada di rumah itu.

Miwa terakhir kali terlihat oleh ibunya saat dia diantar untuk bertemu dengan kawan sekolahnya di rumah nenek temannya tersebut.

Sang ibu menurunkan Miwa dekat rumah tersebut pada pukul 10 pagi pada Sabtu, 31 Januari 2015.

Namun ternyata, Miwa tak pernah bertemu dengan kawannya tersebut.

Orangtua Miwa langsung melapor ke polisi ketika Miwa tak kunjung kembali ke rumah pada Sabtu sore. 

Pada Minggu pagi, polisi menemukan jasad Miwa yang disimpan di dalam tas besar berbahan vinil.

Tas itu disimpan di dalam lemari di lantai dua rumah Uchima. Saat itu pula Uchima dibekuk polisi.

Setelah penangkapan itu, pelaku mengaku mencekik Miwa.

Setelah korban tewas, dia panik dan lalu menyembunyikan tubuh bocah itu di dalam tas yang ada di rumahnya. 

Pengacara Uchima sempat berdalih pelaku mencekik Miwa untuk menghentikan teriakan anak itu, tanpa bermaksud membunuhnya. 

Saat menjatuhkan vonis, seperti diberitakan Japan Today, Selasa (4/10/2016), hakim menyebut kejahatan yang dilakukan Uchima sebagai perbuatan cabul yang brutal.

Hakim meyakini, Uchima menculik gadis itu dengan tujuan menganiaya. Sementara, pelaku pun dinilai tak menunjukkan tanda-tanda penyesalan atas apa yang telah dia lakukan.

Uchima sebelumnya pun pernah ditangkap karena tuduhan kejahatan seksual.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com