Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/09/2016, 20:39 WIB
EditorErvan Hardoko

ROMA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung Italia, Rabu (7/9/2016), memutuskan bahwa masturbasi di tempat umum bukanlah tindakan kriminal meski seseorang melakukannya untuk dilihat publik.

Keputusan ini diambil dalam kasus yang melibatkan seorang pria berusia 69 tahun yang tertangkap basah sedang melakuan masturbasi di tempat umum di kota Catania.

Pria yang hanya disebut dengan nama Pietro L itu didakwa melakukan masturbasi di hadapan sejumlah mahasiswa di kampus Universitas Catania.

Menurut harian La Repubblica, pengadilan tingkat pertama dan pengadilan banding Catania sudah menjatuhkan vonis tiga bulan kurungan dan denda sebesar 3.420 euro atau sekitar Rp 50 juta.

Namun, hakim mahkamah agung mengatakan, dalam reformasi pemerintahan saat ini, tindakan yang dilakukan Pietro tidak termasuk sebuah tindakan kriminal.

Kasus Pietro L kini dikembalikan ke pengadilan pertama Catania untuk memberikan vonis ulang.

Mahkamah Agung merekomendasikan Pietro dijatuhi hukuman denda antara 5.000-30.000 euro yang jumlah pastinya akan ditetapkan pengadilan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com