ROMA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung Italia, Rabu (7/9/2016), memutuskan bahwa masturbasi di tempat umum bukanlah tindakan kriminal meski seseorang melakukannya untuk dilihat publik.
Keputusan ini diambil dalam kasus yang melibatkan seorang pria berusia 69 tahun yang tertangkap basah sedang melakuan masturbasi di tempat umum di kota Catania.
Pria yang hanya disebut dengan nama Pietro L itu didakwa melakukan masturbasi di hadapan sejumlah mahasiswa di kampus Universitas Catania.
Menurut harian La Repubblica, pengadilan tingkat pertama dan pengadilan banding Catania sudah menjatuhkan vonis tiga bulan kurungan dan denda sebesar 3.420 euro atau sekitar Rp 50 juta.
Namun, hakim mahkamah agung mengatakan, dalam reformasi pemerintahan saat ini, tindakan yang dilakukan Pietro tidak termasuk sebuah tindakan kriminal.
Kasus Pietro L kini dikembalikan ke pengadilan pertama Catania untuk memberikan vonis ulang.
Mahkamah Agung merekomendasikan Pietro dijatuhi hukuman denda antara 5.000-30.000 euro yang jumlah pastinya akan ditetapkan pengadilan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.