Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perempuan Mantan Menteri Didenda Rp 61 Juta karena Mabuk Saat Mengemudi

Kompas.com - 07/09/2016, 07:22 WIB

STOKHOLM, KOMPAS.com - Seorang mantan menteri pemerintah Swedia diperintahkan untuk membayar denda 40.000 krona atau Rp 61 juta setelah tertangkap menyetir dalam keadaan mabuk.

Hukuman itu berawal ketika bulan lalu, saat masih menjadi menteri pendidikan menengah, pendidikan dewasa dan pelatihan, Aida Hadzialic (29), terkena razia polisi.

Petugas menghentikan kendaraan sang menteri termuda di Swedia itu, seorang imigran dari Bosnia, dan melakukan pemeriksaan, seperti dilaporan Agence France-Presse.

Razia polisi itu berlangsung setelah ia menyeberangi jembatan Oresund menuju Swedia.

Menurut hasil pemeriksaan, tingkat alkohol dalam darah Aida saat itu mencapai 0,2 gram per liter, di atas rata-rata tingkat yang diizinkan di Swedia.

Satu hari setelah insiden tersebut, Hadzialic pada acara jumpa pers mengumumkan pengunduran dirinya sebagai menteri.

"Itu adalah kesalahan terbesar dalam hidup saya. Saya ingin bertanggung jawab," katanya dalam sebuah konperensi pers di kantor pemerintah seperti dilaporkan AFP.

"Saya mengumumkan niat saya untuk mengundurkan diri dari jabatan menteri, "katanya dengan nada  emosional dalam konferensi pers di Stockholm.

Hadzialic mengatakan bahwa ia sebelumnya meminum dua gelas anggur pada sebuah konser di Kopenhagen, Denmark, empat jam sebelum kendaraannya dihentikan oleh polisi.

Perempuan kelahiran Bosnia itu bermigrasi ke Swedia mengikuti kedua orangtuanya. Ia masuk Swedia ketika berusia lima tahun pada tahun 1992.

Keluarganya adalah migran Muslim yang melarikan diri dari perang di Balkan. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com