Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bocah 12 Tahun Tewas Diterkam Singa, Petugas Taman Margasatwa Diperiksa

Kompas.com - 22/08/2016, 11:33 WIB

JOHANNESBURG, KOMPAS.com - Kepolisian Afrika Selatan menggelar penyelidikan terhadap seorang pekerja tempat penampungan hewan liar Otavi di kota Parys.

Sebab, pekerja bernam Rasta meninggalkan seorang bocah bernama Nkalemelo Latha di sebuah tempat penampungan singa. Hewan buas itu kemudian menyerang dan menewaskan Latha.

Rasta, yang berusia 30-an dan baru bekerja enam bulan di tempat itu, mengatakan kepada polisi bahwa dia pergi mencari bantuan setelah seekor singa betina menyerang bocah laki-laki itu.

Para staf yang bekerja di kandang lain yang berdekatan dengan kandang singa mengaku mendengar jeritan seorang anak.

Para petugas itu langsung berlari ke kandang singa dan menyaksikan tubuh bocah kecil itu sedang dikoyak dua ekor singa.

Salah satu pekerja kemudian mengemudikan truk ke tempat itu untuk menakut-nakuti kedua singa itu. Mereka kemudian mendapati tubuh Latha tergeletak tak sadarkan diri dengan bekas gigitan di kepala dan lehernya.

Bocah malang berusia 12 tahun itu kemudian dinyatakan meninggal dunia tak lama setelah serangan itu.

Harian The Times mengabarkan, bocah itu adalah seorang yatim piatu yang diadopsi pamannya yang menjabat sebagai supervisor di tempat tersebut.

"Saya tak mengerti bagaimana orang ini (Rasta) memutuskan untuk mencuri kunci kandang singa dan masuk ke dalamnya," kata manajer taman, Ina Human.

"(Taman) Otavi mengambil langkah pencegahan ketat untuk mengantisipasi tragedi semacam ini terjadi. Kejadian kemarin ini sangat tragis dan kami berduka untuk bocah itu," ujar pemilik suaka margasatwa Otavi, Louis Pulzone lewat akun Facebooknya.

"Kami harus mengakui bahwa kami tak bisa mencegah pegawai kami mencuri kunci kandang dari kantor dan kemudian menggunakannya sebagai akses masuk ke tempat itu," tambah Louis.

Kepolisian sedang menyelidiki kemungkinan adanya kelalaian yang bisa menyebabkan kematian orang lain. Jika terbukti, maka Rasta akan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com