Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Rekaman Video HP, Kasus Pemerkosaan Gadis Mabuk Terbongkar

Kompas.com - 08/08/2016, 17:22 WIB

KENT, KOMPAS.com — Dua remaja di Kent, Inggris, dinyatakan bersalah telah memerkosa seorang perempuan yang tengah mabuk.

Atas perbuatannya itu, remaja berusia 19 tahun, James Leppard, telah dijatuhi vonis bersalah dan harus menjalani masa hukuman selama delapan tahun di penjara anak (young offenders institution). 

Selain itu, Tommy Conway yang juga berusia 19 tahun harus menjalani masa hukuman di tempat yang sama selama dua tahun karena terbukti terlibat dalam aksi penyerangan seksual itu. 

Young offender institution (YOI) adalah sebuah jenis penjara di Inggris yang disediakan khusus bagi anak-anak di bawah umur, untuk usia 18-20 tahun. 

Berdasarkan laporan kriminal yang ada di Kepolisian Kent dan dilansir laman WWWN, pada malam pesta ulang tahun ke 18-nya, perempuan yang menjadi korban pemerkosaan itu mabuk berat.

Dia pun menjadi tidak terkontrol. Gadis itu tak tahu apa yang terjadi dan apa yang sudah dia lakukan.  

Namun, seorang kawan korban melihat gadis tersebut sedang diperkosa oleh dua remaja pria, dan kemudian merekamnya dengan kamera ponsel. 

Pengadilan yang menyidangkan perkara ini menyatakan rekaman itu dapat dijadikan bukti bahwa korban memang tidak sadar dan menjadi korban pemerkosaan.

Korban tetap tak sadar dengan kejadian yang menimpanya hingga sang kawan menunjukkan video tersebut. Korban lalu mengambil rekaman itu dan mengadukannya ke polisi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com