Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gadis Hamil Korban Perkosaan 8 Pria Tewas Usai Bakar Diri

Kompas.com - 07/08/2016, 16:23 WIB

Pada Januari 2014, parlemen Maroko dengan suara bulat mengubah UU yang memungkinkan pemerkosa anak di bawah umur bisa menghindari tuntutan pidana jika menikahi korbannya.

Langkah itu menyusul lobi intensif para aktivis yang menuntut perlindungan yang lebih baik bagi perempuan muda korban perkosaan.

Perubahan tersebut telah disambut baik kelompok hak asasi. Setelah disahkan, UU itu lantas menghasilkan kritik publik yang belum pernah terjadi sebelumnya.

UU itu menjadi perdebatan global pada Maret 2012 ketika Amina Filali, gadis 16 tahun, yang bunuh diri karena dipaksa menikahi pria pemerkosanya yang dibiarkan bebas.

Filali menuduh Moustapha Fellak, yang saat itu berusia 25 tahun atas kekerasan fisik setelah mereka menikah. Tuduhan ini dibantah Fellak.

Setelah tujuh bulan menikah, Filali menelan racun tikus.

Kasus itu mengejutkan banyak orang di Maroko dan diliput media secara luas dan memicu protes di ibukota Rabat dan kota-kota lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com