Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/08/2016, 21:35 WIB

BEIJING, KOMPAS.com - Mahkamah Agung China memperingatkan, nelayan manapun yang kedapatan menangkap ikan secara ilegal di Laut China Selatan bisa dipenjara paling lama satu tahun.

Pernyataan tersebut diungkapkan sebagai interpretasi hukum terhadap konstitusi China dan Konvensi Hukum Laut Internasional PBB (UNCLOS).

"Kekuatan yuridis adalah komponen penting dalam kedaulatan nasional," begitu bunyi surat pernyataan majelis hakim, sebagaimana dilaporkan Deutche Welle, Selasa (2/8/2016).

"Pengadilan rakyat akan secara aktif menjalankan yurisdiksi terhadap wilayah perairan China, membantu pemerintah untuk menjalankan manajemen maritim secara legal dan menjaga kedaulatan teritorial Cina dan kepentingan maritime," tambah majelis hakim.

Nelayan yang memasuki perairan China secara ilegal, menolak untuk dikawal keluar, dan masuk lagi meski telah diusir atau dikenakan denda pada tahun sebelumnya, bisa dianggap melakukan tindak kriminal "serius".

Para nelayan seperti itu bisa dipenjara selama setahun. "Penjelasan ini menjadi garansi hukum untuk penegak hukum di laut," kata Mahkamah Agung China.

google.com Ilustrasi

China mengklaim hampir seluruh wilayah Laut China Selatan yang merupakan salah satu jalur dagang paling gemuk di dunia dengan nilai total 5 trilyun dollar AS per tahun.

Namun, di wilayah itu China bertenturan degan Brunei, Malaysia, Filipina, Taiwan dan Vietnam, yang turut mengklaim kawasan perairan di utara Indonesia itu sebagai teritorialnya.

Secara rutin China menangkap nelayan asing, terutama dari Filipina dan Vietnam.

Nelayan China yang agresif menangkap ikan di Laut Cina Selatan juga sering ditangkap oleh negara lain, termasuk Indonesia.

Pengadilan Arbitrase Internasional (PCA) di Den Haag, Belanda, bulan lalu telah memutuskan bahwa China tidak memiliki kedaulatan historis atas Laut China Selatan.

Tidak satupun pulau di Kepulauan Spratly yang masuk dalam Zona Ekonomi Ekslusif China (ZEE) sepanjang 200 mil laut.

Saat ini China telah menduduki sejumlah pulau di Kepualauan Spratly dan Paracel, serta membangun berbagai infrastruktur militer dan industri.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com