Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuwait Tetapkan Upah Minimum PRT Sebesar Rp 2,6 Juta Sebulan

Kompas.com - 14/07/2016, 15:03 WIB

KUWAIT CITY, KOMPAS.com - Pemerintah Kuwait, Kamis (14/7/2016), akhirnya memutuskan upah minimum untuk ribuan pembantu rumah tangga asal Asia yang bekerja di negeri itu.

Kuwait menjadi negara Teluk pertama yang memberlakukan aturan upah minimum bagi para pekerja domestik asing ini.

Sebuah dekrit yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Sheikh Mohammad Khaled al-Sabah menetapkan upah minimum itu sebesar 60 dinar Kuwait atau sekitar Rp 2,6 juta sebulan.

Pemerintah Kuwait juga menjamin para pembantu rumah tangga ini mendapatkan berbagai hal lainya layaknya pekerja lainnya.

Dalam dekrit itu juga dijamin bahwa para pekerja domestik itu juga memiliki hak libur satu hari dalam sepekan, 30 hari cuti tahunan, 12 jam kerja dengan istirahat, dan jika kontrak kerja berakhir maka pekerja itu mendapatkan pesangon satu bulan gaji.

Saat ini diperkirakan 600.000 orang pekerja domestik bekerja di Kuwait dan diperkirakan sebanyak 2,4 juta orang bekerja di berbagai negara Timur Tengah tanpa dilindungi undang-undnag tenaga kerja pada umumnya.

Human Right Watch (HRW) dan berbagai kelompok penegak HAM telah mendokumentasikan berbagai aksi kekerasan, termasuk tak dibayarkannya gaji, jam kerja panjang tanpa istirahat, siksaan fisik dan psikologis serta tak adanya skema ganti rugi.

Dalam laporan soal Perdagangan Manusia 2016, Kementerian Luar Negeri AS menaikkan posisi Kuwait dari level tiga atau peringkat terburuk ke level 2 karena dianggap berhasil memperbaiki perlakuan terhadap para pekerja migran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com