Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelompok HAM Israel Gugat Facebook Rp 13,1 Triliun

Kompas.com - 12/07/2016, 13:23 WIB

NEW YORK, KOMPAS.com - Facebook menghadapi gugatan 1 miliar dollar AS atau setara Rp 13,1 triliun dari kelompok hak asasi manusia Israel.

Kelompok HAM Shurat Hadin, Israel, melayangkan gugatan atas nama keluarga-keluarga yang menjadi korban serangan di Palestina, seperti dilaporkan BBC News, Senin (11/72016).

Mereka mengatakan, Facebook melanggar UU Antiterorisme AS dengan membolehkan kelompok seperti Hamas memakai Facebook 'untuk menyebarkan kekerasan'.

Dalam gugatan yang dimasukkan ke pengadilan di New York, AS,  disebutkan bahwa 'Facebook menyediakan dukungan dan sumber daya bagi Hamas... memfasilitasi kelompok teroris untuk melakukan komunikasi, perekrutan, dan serangan bagi musuh-musuh mereka'.

Nama-nama korban yang tercantum dalam berkas gugatan berkewarganegaraan AS, termasuk Taylor Force, yang tewas ditikam saat berkunjung ke Israel, Maret lalu.

Nama lain mencakup beberapa korban yang memiliki kewarganegaraan ganda AS-Israel yang tewas dalam serangan di Tel Aviv, Jerusalem, dan wilayah okupasi Tepi Barat antara 2014 hingga 2016.

Juru bicara Hamas di Gaza, Sami Abu Zuhri, menuduh Israel memanfaatkan Facebook sebagai 'alat untuk memata-matai' Palestina.

Zuhri mengatakan, politisi dan tentara Israel 'menyampaikan kebanggaan di Facebook dan saluran media sosial lain ketika membunuh orang-orang Palestina'.

"Ujian yang sesungguhnya bagi pemilik Facebook adalah menolak tekanan ini," kata Zuhri.

Israel mengatakan hasutan Palestina di media sosial telah memicu gelombang serangan sejak Oktober, yang telah menewaskan 35 warga Israel dan empat orang asing.

Pihak penggugat mendasarkan langkah mereka pada UU Antiterorisme tahun 1992 yang melarang pelaku bisnis AS menyediakan dukungan material, termasuk layanan, ke kelompok-kelompok yang masuk dalam daftar teroris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com