Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serdadu AS Mengaku Jual Senjata Secara Ilegal untuk Paspampres

Kompas.com - 08/07/2016, 17:33 WIB

WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Seorang serdadu Amerika Serikat, Selasa (5/7/2016), mengaku terlibat dalam penjualan sejumlah senjata api secara ilegal untuk anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Indonesia.

Dalam rilis yang diterbitkan Departemen Kehakiman AS menyebut di pengadilan federal New Hampshire, serdadu bernama Audi N Sumilat itu mengaku telah membuat pernyataan palsu ketika membeli senjata api di sebuah toko senjata resmi pada September dan Oktober 2015.

Saat itu, Sumilat menyatakan sejumlah senjata yang dia beli itu adalah untuk keperluan dirinya sendiri.

Nyatanya, senjata-senjata tersebut dia beli untuk dijual kepada tiga anggota Paspampres yang karena berstatus warga asing tidak dapat membeli senjata api secara legal di AS.

Sumilat mengaku, dia dan tiga anggota Paspampres itu membuat rencana tersebut pada Oktober 2014, saat keempatnya berlatih bersama di Fort Benning, Georgia.

Setahun setelah pertemuan di Fort Benning, Sumilat kemudian membeli sejumlah senjata api di Texas.

Dia kemudian mengirimkan berbagai jenis senjata tersebut ke kawannya, Feky R Sumual, di New Hampshire.

Selanjutnya, Sumual mengantarkan senjata-senjata itu ke beberapa anggota Paspampres yang sedang berdinas di Washington DC dan markas besar PBB, New York.

Perjalanan dinas beberapa anggota Paspampres itu bersamaan dengan kunjungan Presiden Joko Widodo ke AS.

Saat itu, Presiden Jokowi bertemu Presiden AS Barack Obama di Gedung Putih pada 26 Oktober 2015.

Dari AS, sejumlah anggota Paspampres itu kemudian membawa senjata-senjata tersebut secara ilegal ke Indonesia.

Sejauh ini belum diketahui apakah pembelian senjata ini semata untuk keperluan pribadi atau dinas.

Pihak Paspampres atau TNI tidak merespon ketika BBC mencoba menkonfirmasi kabar tersebut.

Audi Sumilat akan dijatuhi vonis pada 11 Oktober mendatang. Dia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda 250.000 dolar AS atau Rp3,3 miliar.

Sementara itu, rekan Sumilat, Feky R Sumual, baru akan diajukan ke pengadilan pada 19 Juli mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com