Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Beri Bantuan untuk ISIS, 2 Pria California Dihukum Penjara

Kompas.com - 22/06/2016, 16:07 WIB

LOS ANGELES, KOMPAS.com - Dua pria asal California, Amerika Serikat, dinyatakan bersalah setelah keduanya terbukti berkomplot memberikan bantuan kepada Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

Pengadilan federal AS menjatuhkan hukuman terhadap Nader Elhuzayel dan Muhanad Badawi, keduanya berusia 25 tahun, setelah melalui proses sidang selama dua pekan.

Keduanya ditangkap tahun lalu setelah Elhuzayel berupaya menumpang pesawat dari Los Angeles menuju Turki untuk bergabung dengan kelompok ISIS.

Sementara itu Badawi membelikan Elhuzayel tiket penerbangan sekali perjalanan ke Israel melalui Istanbul.

Menurut sebuah pernyataan yang dikeluarkan kantor kejaksaan AS, kedua warga asal Anaheim, California ini menyampaikan sebuah keinginan untuk mati sebagai martir lewat media sosial.

Para jaksa juga menuturkan sebuah akun Facebook milik Badawi muncul dan menyatakan dia berniat untuk bergabung dengan kelompok ISIS.

Sedangkan akun Facebook milik Elhuzayel menampilkan bendera ISIS sebagai foto profilnya.

Berdasarkan dokumen pengadilan, keduanya juga membuat sebuah video yang menampilkan Elhuzayel saat dia bersumpah setia kepada Abu Bakr al-Baghdadi, pemimpin ISIS.

Dia juga berjanji untuk melakukan perjalanan ke Suriah serta bergabung dengan kelompok tersebut.

Pencurian cek

Elhuzayel juga dinyatakan bersalah atas 26 tuduhan penipuan bank dengan menyetorkan lembaran cek curian ke rekening pribadinya dan kemudian menarik uang tunai di berbagai bank di Orange County.

Menurut para jaksa, lembaran cek yang dicuri itu dimaksudkan untuk membiayai perjalanan Elhuzayel ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS.

Badawi juga dinyatakan bersalah karena membelikan tiket Elhuzayel ke Turki dengan menggunakan bantuan keuangannya.

Kedua pria tersebut akan menghadapi hukuman 15 tahun penjara karena memberikan dukungan materi kepada ISIS.

Elhuzayel juga akan dipenjara hingga 30 tahun atas penipuan bank yang dilakukannya, sementara Badawi bisa mendapat tambahan lima tahun penjara atas kasus penipuan bantuan keuangan.

Elhuzayel dijadwalkan mendengarkan vonis pada 19 September, sementara Badawi akan menerima vonis pada 26 September.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com