Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Wakil Presiden Maladewa Dihukum 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 06/06/2016, 19:54 WIB

MALE, KOMPAS.com — Mantan Wakil Presiden Maladewa, Ahmed Adeeb (34), dipenjara selama 10 tahun karena tersangkut kasus terorisme.

Kuasa hukum Adeeb, Moosa Siraj, mengungkapkan hal itu pada Senin (6/6/2016) di Male, ibu kota Maladewa.

Pemenjaraan Adeeb terjadi beberapa minggu setelah mantan Presiden Mohamed Nasheed mendapat suaka di Inggris.

Dengan dipenjaranya Adeeb, hampir semua rival utama Presiden Abdulla Yameen dijebloskan di penjara atau hidup di pengasingan.

Negara kecil dengan mayoritas dari 340.000 jiwa itu penduduknya adalah Muslim Sunni.

Kekacauan politik melanda negara itu sejak Nasheed, presiden pertama yang terpilih secara demokratis, digulingkan empat tahun lalu.

Nasheed saat itu mengklaim kepemimpinannya telah dikudeta oleh polisi dan tentara yang memberontak terhadapnya.

Nasheed dan timnya kuasa hukumnya, termasuk pengacara hak asasi manusia Amal Clooney, dijatuhi hukuman 13 tahun atas tuduhan terorisme yang kontroversial tahun lalu.

Namun, Nasheed diizinkan untuk melakukan perjalanan ke Inggris untuk operasi bulan lalu dan diberikan suaka politik oleh London.

Pengacara Adeeb, Moosa Siraj, mengatakan, kliennya dihukum pada Minggu (5/6/2016) malam setelah sidang tertutup berdasarkan keterangan saksi yang memberatkan Adeeb.

“Ini adalah pengadilan yang tidak adil dan kami akan mengajukan banding terhadap putusan ke Pengadilan Tinggi,” kata Siraj kepada wartawan di Male.

Seorang pejabat pengadilan mengatakan, kasus tidak akan dirilis ke publik karena dianggap masalah yang dapat memengaruhi keamanan nasional.

Adeeb adalah sahabat karib Yameen. Namun, dia diberhentikan pada November setelah dituduh mencoba membunuh Yameen dengan meledakkan speedboat-nya.

Yameen tidak terluka dalam ledakan September lalu, tetapi istri dan dua lainnya luka-luka.

Namun, penyelidikan atas kasus itu sebenarnya belum sampai pada menentukan siapa pelakunya.

Hampir empat bulan yang lalu, Yameen juga memenjarakan pembangkang lain, Sheikh Imran Abdullah, pemimpin oposisi Partai Islamis Adhaalath. Abdullah dipenjara selama 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com