Bibi kemudian diproses hukum dengan tuduhan telah menghina Nabi Muhammad.
Ia sidang di pengadilan kota Sheikhupura, dekat Lahore, Pakistan, dan divonis hukuman mati pada 8 November 2010.
Perempuan Kristen itu, yang juga dikenal dengan nama Aasiya Noreen, menjadi wanita pertama di Pakistan yang dijatuhi hukuman mati.
Menurut Express, Pakistan termasuk enam negara paling berbahaya di dunia bagi kaum Kristen.
Sekitar 700 gadis dan perempuan Kristen diculik, diperkosa, dan dipaksa kawin dengan pria Muslim, serta dibakar hidup-hidup jika menolak lamaran.
Dua politisi Pakistan telah dibunuh sejak 2010 setelah mereka berbicara secara terbuka untuk membela minoritas Kristen.
Sekarang, lebih dari 600.000 orang dari seluruh dunia telah menandantangani sebuah petisi untuk pembebasan Bibi dari hukuman mati.
Suami, Ashiq Masih, dan putri-putri Bibi telah menyembunyikan diri karena menerima ancaman akan dibunuh.
Ekseskusi atas Bibi telah ditunda, yang seharusnya telah dilaksanakan pada 2015.
Menurut Daily Mail, kelompok-kelompok HAM percaya, hukum sering digunakan untuk melakukan diskriminasi terhadap agama minoritas, seperti terhadap orang Kristen yang jumlahnya diperkirakan sekitar tiga juta orang di negeri itu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.