Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Islam Usulkan Suami Boleh Pukul Istri jika Menolak Berhubungan Seks

Kompas.com - 31/05/2016, 07:46 WIB

“Jadi, apa yang dimaksudkan dengan 'light beating' dan 'limited violence' itu? Tidak untuk memenggal kepala mereka, tetapi hanya mengatakan, membakar mereka dalam minyak?” Ashram bernada retoris sambil menambahkan, “Kekerasan dilarang oleh Islam”.

Namun, CII juga mengatakan, wanita dibolehkan untuk mewarisi properti, dilindungi dari kawin paksa, serangan atau pembunuhan demi kehormatan.

Draf yang diusulkan CII juga mengatakan, perempuan juga harus dipukuli jika mereka tidak memakai jilbab, berbicara keras sehingga para tetangga bisa mendengar, atau memberikan uang kepada orang-orang lain tanpa izin suaminya.

Jika draf UU itu jika disahkan oleh parlemen, maka perempuan akan dipaksa untuk menyusui sampai anak mereka berusia dua tahun. Mereka dilarang menggunakan kontrasepsi tanpa izin suaminya.

Proposal dari CII itu dinilai sangat mengerikan. Padahal, soal kesetaraan jender, Pakistan adalah negara Islam pertama yang memilih seorang perdana menteri perempuan, yakni Benazir Bhutto, yang kemudian dibunuh pada tahun 2007.

Pakistan merupakan salah satu negara terburuk dalam memperlakukan perempuan, entah soal pekerjaan dan pendidikan.

Lebih dari 1.000 kasus pembunuhan perempuan terjadi tahun lalu demi kehormatan keluarga.

Pengacara hak asasi manusia Pakistan, Asma Jahangir, berkomentar soal peraturan yang diusulkan oleh CII itu, “Menjijikkan, tetapi kita tidak perlu khawatir. Wanita Pakistan tahu bagaimana melindungi diri mereka sendiri.”

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com