Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selangkah Lagi, Keluarga Korban Serangan 11 September Bisa Gugat Arab Saudi

Kompas.com - 18/05/2016, 06:47 WIB

WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Senat AS meloloskan sebuah legislasi yang mengizinkan keluarga korban serangan 11 September di New York menggugat sejumlah pejabat Arab Saudi.

Keluarga korban telah berusaha menyeret anggota keluarga kerajaan, perbankan dan badan amal Arab Saudi yang dianggap bertanggung jawab ke pengadilan.

Namun, upaya ini terganjal karena sebuah undang-undang yang terbit pada 1976 memberi sejumlah negara asing kekebalan dari gugatan hukum di pengadilan AS.

Undang-undang yang baru saja disahkan Senat itu akan menghilangkan kekebalan tersebut. Namun, aturan baru itu membutuhkan persetujuan di parlemen.

Undang-undang baru ini tentu saja membuat Arab Saudi berang dan mengancam akan menjual berbagai surat berharga dan aset-aset mereka di AS yang bernilai 750 miliar dolar AS atau hampir mencapai Rp 10.000 triliun.

Presiden AS Barack Obama sudah mengatakan bakal memveto undang-undang baru ini. Namun, di sisi lain, muncul dukungan publik yang signifikan terhadap undang-undang ini.

Jika undang-undang ini benar-benar disahkan, maka imunitas sejumlah negara yang diduga terlibat dalam serangan teroris di wilayah AS akan hilang.

Bahkan, para penyintas dan keluarga korban tewas dalam sebuah serangan teror bisa menuntut ganti rugi dari negara lain.

Senator Charles Summer asal New York mengatakan, langkah untuk meloloskan undang-undang ini sebenarnya terlambat. Dan, karena undang-undang ini hanya berlaku untuk serangan di wilayah AS maka negeri itu tidak akan berisiko digugat secara hukum.

"Hari ini Senat sudah berbicara lantang dan keluarga korban serangan teroris bisa menggugat para pelaku bahkan jika pelaku adalah sebuah negara," kata politisi Partai Demokrat itu.

Sebanyak 15 dari 19 orang pembajak empat pesawat terbang yang kemudian menyerang New York dan Washington DC pda 2001 berkewarganegaraan Arab Saudi.

Namun, pemerintah kerajaaan itu berulang kali membantah tudingan berada di belakang serangan maut yang menewaskan ribuan orang itu.

Bantahan Saudi itu kemudian dikukuhkan sebuah komisi bentukan AS untuk menyelidiki serangan tersebut. Komisi itu menyimpulkan tak ada bukti kuat pejabat Saudi terlibat dalam aksi teror itu.

Di sisi lain, Gedung Putih kini dalam tekanan untuk membuka 28 halaman dari laporan komisi itu yang belum pernah dipublikasikan dengan alasan keamanan negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com