Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Para "Algojo" Pembantai Ribuan Warga Tutsi Diseret ke Pengadilan...

Kompas.com - 11/05/2016, 13:59 WIB

Keduanya dituduh menghasut dan mengambil bagian dalam pembunuhan massal etnis Tutsi, tahun 1994 tersebut.

Baik Barahirwa maupun Ngenzi dituduh melakukan genosida/kejahatan terhadap kemanusiaan, atas pembantaian sekitar 2.000 warga Tutsi yang mencari perlindungan di gereja di Kota Kabarondo.

Seperti diberitakan Associated Press, keduanya yang menyangkal tuduhan itu menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup, jika terbukti bersalah.  

Namun, lebih dari 100 korban, kerabat, dan saksi, yang beberapa di antaranya melakukan perjalanan dari Rwanda ke Perancis, diharapkan untuk bersaksi dalam persidangan delapan minggu di Paris.

Tak seperti biasa, berlangsungnya sidang ini direkam demi kepentingan sejarah.

Sementara, sidang pelaku genosida Rwanda merupakan kali kedua digelar di Perancis.

Dalam persidangan pertama di Perancis pada tahun 2014, Pascal Simbikangwa, mantan Kepala Intelijen Rwanda telah divonis bersalah karena kasus yang sama.

Dia dijatuhi hukuman 25 tahun penjara, dan lalu mengajukan banding.

Dengan mandat PBB, memungkinkan Perancis menjadi wilayah yurisdiksi universal untuk menggelar sidang terkait kejahatan terhadap kemanusiaan tersebut.

Upaya penegakan hukum ini muncul setelah perjuangan selama bertahun-tahun dari sekelompok pegiat yang menuntut adanya keadilan dalam peristiwa tersebut. 

Kala itu, kelompok itu menyebut Perancis --yang dikenal dekat dengan pemimpin Hutu dari Rwanda, menutup mata atas pembantaian yang terjadi, dan membiarkan para pelaku hidup di Perancis tanpa hukuman.

Sedikitnya 800.000 orang yang mayoritas adalah dari etnis Tutsi dibunuh oleh kelompok Hutu. Genosida itu berlangsung dalam tempo tiga bulan di tahun 1994. Data ini muncul dari temuan tim investigasi PBB.

Sebelumnya, Barahirwa dan Ngenzi ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Perancis, beberapa tahun silam. Mereka pun menjadi tahanan sejak penangkapan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com