Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait ISIS, Obama Tanda Tangani UU Larang Impor Barang Antik dari Suriah

Kompas.com - 10/05/2016, 14:20 WIB

WASHINGTON, KOMPAS.com — Pemerintah Amerika Serikat melakukan satu langkah lagi dalam upaya menghentikan pergerakan kelompok teroris Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS).

Presiden Barack Obama, di Washington, Senin (9/5/2016), menandatangani sebuah regulasi baru yang melarang impor barang-barang antik dari Suriah.

Seperti diberitakan Associated Press, kebijakan ini diambil untuk menghindari penjualan barang-barang cagar budaya yang dijarah oleh kelompok teroris tersebut.

Undang-undang ini sebelumnya telah disetujui parlemen dan senat pada akhir bulan lalu.

Para pendukung kebijakan ini mengungkapkan argumentasi bahwa ISIS telah menghasilkan jutaan dollar dari penjualan artefak dan barang-barang budaya di pasar gelap.

AS menjadi salah satu pasar yang dituju dalam pemasaran barang-barang curian ini.

Secara tidak langsung, dengan keberhasilan ISIS mengonversi barang jarahan itu menjadi uang, maka pembiayaan atas aksi kekerasan mereka pun berlanjut.

Dengan undang-undang, maka barang-barang antik bersejarah yang dijarah dari Suriah tak mungkin dikirim ataupun diperjualbelikan di dalam wilayah AS.

Namun demikian, pemilik sah barang antik di Suriah yang ingin menyelamatkan propertinya dari penjarahan dapat memindahkan barang-barang tersebut ke wilayah AS untuk sementara waktu.

"Kita harus melakukan segala upaya yang bisa kita lakukan untuk memutus pasokan bagi para teroris itu," ungkap Eliot Engel, anggota parlemen untuk urusan luar negeri dari Partai Demokrat yang menyokong UU tersebut.

Sebelumnya, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) menyerukan kepada semua negara di dunia untuk berupaya menutup aliran dana bagi para teroris ISIS. Hal itu salah satunya dengan memutus perdagangan barang antik dari Suriah dan Irak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com