Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat Australia Paksa Wanita Hamil Menggugurkan di Papua Niugini

Kompas.com - 10/05/2016, 10:54 WIB

SYDNEY, KOMPAS.com – Seorang wanita hamil yang diperkosa di Nauru, pulau kecil di Pasifik Selatan. yang menjadi pusat detensi Australia untuk pencari suaka, tidak bisa dipaksa menggugurkan kandungannya di Papua Niugini.

Pengguguran kandungan di Papua Niugini tidak aman dan merupakan tindakan melanggar hukum, seperti dilaporkan Reuters, Senin (9/5/2016).

Keputusan itu tercantum dalam surat perintah pengadilan Australia, akhir pekan lalu.

Merujuk kebijakan imigrasi garis keras, pencari suaka yang dicegat di laut saat berusaha mencapai Australia, dikirim ke kamp di Nauru dan Pulau Manus di Papua Niugini.

Pencari suaka itu juga diberitahu bahwa mereka jangan pernah bermimpi untuk tinggal di Australia.

Tindakan keras dan laporan pelecehan anak-anak secara sistemik di kamp tersebut telah menuai kritik luas dari Perserikatan Bangsa-Bangsa dan kelompok pegiat hak asasi manusia.

Nauru dan Manus menampung pelarian dari kekerasan di Suriah, Irak, Asia Selatan, Afrika, dan yang dianggap pengungsi ekonomi.

Di antara migran dan pencari suaka itu, ada seorang perempuan Afrika. Ia dikenali dalam dokumen pengadilan dengan nomor identitas S99.

Wanita itu mengaku diperkosa di Nauru dan mencoba melakukan aborsi di Australia.

Hakim Pengadilan Federal Australia  Mordecai Bromberg mengatakan, Menteri Imigrasi Australia Peter Dutton justru memerintahkan, wanita itu harus dikirim ke Papua Niugini untuk melakukan prosedur seperti yang diingini.

Bromberg telah memutuskan Jumat (6/5/2016) lalu bahwa prosedur itu ilegal di Papua Niugini. Negara itu tidak memiliki keahlian medis dan fasilitas untuk mengobati sejumlah kasus psikologis dan fisiologis.

"Aborsi di Papua Niugini tersedia bagi pemohon. Namun, dengan risiko keamanan dan hukum yang akan dihindari pihak terkait pihak di posisi menteri," kata Bromberg dalam penilaiannya setebal 150 halaman.

Bromberg juga memutuskan, wanita yang tengah hamil itu harus tetap di Papua Niugini sampai setidaknya 15 Mei.

Juru bicara untuk Dutton mengatakan, keputusan pengadilan itu ‘dipertimbangkan’ dan berpeluang untuk banding.

Pengacara wanita hamil tadi, George Newhouse, mengatakan, hukum Papua Niugini melarang aborsi. Prosedur itu dikecualikan jika ingin menyelamatkan nyawa seorang ibu.

Australia berseteru dengan Papua Niugini sejak Port Moresby memerintahkan penutupan kamp di Manus akhir bulan lalu.

Kamp itu menampung sekitar 850 orang dan kamp itu disebut ilegal oleh Mahkamah Agung Papua Niugini. Sementara itu dua orang melakukan aksi bakar diri Mei ini sebagai protes atas perlakuan mereka di kamp Nauru.

Seorang pria Iran berusia 23 tahun tewas dan seorang perempuan muda asal Somalia dalam kondisi kritis di sebuah rumah sakit Australia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Reuters
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com