NEW YORK, KOMPAS.com – Pejabat senior Perserikatan Bangsa-Bangsa, Jumat (6/5/2016), mengatakan, serangan udara ke sebuah kamp pengungsi Suriah yang menewaskan sedikitnya 28 orang, bisa dianggap sebagai kejahatan perang.
Kepala Urusan Kemanusiaan PBB, Stephen O'Brien, menyerukan penyelidikan terhadap serangan atas kamp Kamouna, di Provinsi Idlib, Suriah, yang terjadi pada Kamis (5/5/2016).
Media melaporkan, serangan di daerah yang dikuasai kelompok oposisi Suriah diilancarkan oleh jent-jet tempur Rusia atau Suriah, tetapi hal ini belum dipastikan.
Serangan pada hari Kamis terjadi sehari setelah dikukuhkannya perpanjangan gencatan senjata.
Pasukan pemerintah Suriah dan oposisi moderat sepakat atas gencatan senjata sementara di sekitar kota Aleppo, menyusul tekanan dari AS dan Rusia.
Suatu gencatan senjata parsial diberlakukan secara nasional sejak Februari, namun telah berulang kali dilanggar. Dalam dua minggu ini, 300 orang tewas.
PBB telah memperingatkan bahwa jika gencatan senjata nasional gagal, itu akan menjadi 'bencana' dan bisa mengakibatkan sekitar 400.000 lagi warga mengungsi ke perbatasan dengan Turki.
"Kecurigaan pada awalnya akan tertuju pada pemerintah Suriah dan kami akan ingin memastikan bahwa mereka, atau siapa pun itu, sepenuhnya dimintai pertanggungjawabannya atas tindakan yang benar-benar keji ini," kata O'Brien.
"Tidak perlu ragu bahwa semua tindakan yang mengerikan itu, di mana pun terjadi dan siapa pelakunya, takkan dilupakan. Mereka akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum," katanya.
Organisasi Pemantau Hak Asasi Manusia Suriah (SOHR) melaporkan, dalam serangan pada Kamis itu 28 orang tewas, termasuk perempuan dan anak-anak. Juga lebih dari 50 orang luka-luka.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.