Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat Burkina Faso Dilarang Terima Hadiah Bernilai 60 Dolar AS

Kompas.com - 29/04/2016, 12:15 WIB

OUAGADOUGOU, KOMPAS.com - Pemerintah Burkina Faso melarang para pejabatnya menerima hadiah yang bernilai lebih dari 60 dolar AS atau sekitar Rp 980 ribu.

Langkah yang diambil sebagai upaya mengurangi korupsi, suap, dan kroniisme itu diumumkan pada Kamis (28/4/2016).

"Jika seorang pejabat pemerintah menerima sebuah hadiah atau pemberian lain bernilai di atas 60 dolar AS, maka hal itu melanggar hukum," kata Menteri Kehakiman Rene Bagoro.

Burkina Faso menerbitkan sebuah undang-undang anti-korupsi pada 2015 dan "menjanjikan" hukuman penjara hingga 20 tahun bagi para pelaku korupsi.

Lalu sebuah dekrit pemerintah mengharuskan setiap pejabat publik untuk mempertanggunjawabkan dan menjelaskan semua peningkatan standar kehidupan mereka.

"Jika Anda memiliki kekayaan lima persen lebih banyak dari yang seharusnya, maka Anda akan berurusan dengan hukum," lanjut Bagoro.

Dekrit itu diterbitkan di bawah undang-undang anti-korupsi yang disahkan Dewan Transisi Nasional yang dibentuk setelah Presiden Blaise Compaore kabur ke luar neger setelah terjadi pemberontakan rakyat pada 2014.

Di negeri ini kepala negara, para menteri dan pejabat senior kerap menerima hadiah berupa ternak atau pakaian adat, dalam perjalanannya ke berbagai daerah.

Warga biasa memberi hadiah kepada pejabat publik untnuk mendorong mereka mewujudkan isu-isu yang dibutuhkan.

Undang-undang anti-korupsi mengkriminalkan hal-hal semacam ini dan melarang pemberian hadiah kepada pejabat publik di negeri itu.

Undang-undang ini juga memerintahkan kepada kepala negara, para pejabat pemerintahan, anggota parlemen, wali kota, perwira tinggi militer dan pejabat tinggi lainnya mendeklarasikan kekayaan mereka dalam 30 hari setelah menjabat dan setelah meninggalkan jabatannya.

Langkah-langkah ini adalah bagian dari perang melawan korupsi yang menjadi program utama Presiden Roch Mach Christian Kabore yang baru terpilih pada November tahun lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com