Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga AS Dihukum 10 Tahun Kerja Paksa di Korea Utara

Kompas.com - 29/04/2016, 11:45 WIB

SEOUL, KOMPAS.com - Pemerintah Korea Utara, Jumat (29/4/2016), menjatuhkan hukuman 10 tahun kerja paksa untuk warga AS keturunan Korea, Kim Dong-chul. Demikian dikabarkan kantor berita China, Xinhua.

Kabar yang muncul di saat ketegangan militer meningkat di Semenanjung Korea itu, menjadi hukuman terberat setelah mahasiswa AS Otto Warmbier dijatuhi hukuman 15 tahun kerja paksa karena mencuri materi propaganda di sebuah hotel di Pyongyang.

Kabar singkat dari Xinhua itu menambahan, hukuman terhadap Kim Dong-chul itu dijatuhkan Mahkamah Agung Korea Utara.

Pria 62 tahun, yang dinaturalisasi AS pada 1987, dituduh melaukan kegiatan mata-mata dan ditangkap Oktober lalu.

Kim lalu dipamerkan kepada media  di ibu kota Korea Utara pekan lalu saat dia mengakui sejumlah rahasia militer dan memohon maaf atas perbuatannya itu.

Penahanan Kim menjadi perhatian publik saat dia muncul dalam wawancara CNN pada Januari lalu dengan seorang pendeta Kanada yang juga ditahan di Korea Utara.

Saat itu, Kim mengatakan dia tinggal di wilayah China yang tak jauh dari perbatasan KoreaUtara selama 15 tahun.

Dari sana, Kim mengahi secara rutin bepergian ke kota Rason, sebuah zona ekonomi khusus Korea Utara.

Berdasarkan kabar dari media Korea Utara, Kim ditangkap di Rason saat dia menerima USB berisi rahasia militer dan nuklir dari sumbernya.

Panjangnya masa hukuman untuk Kim dan Warmbier itu, menurut para pengamat, menunjukkan semakin buruknya ketegangan menyusul uji coba nuklir Korea Utara pada Januari dan penembakan misil jarak jauh sebulan kemudian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com