Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Registrasi Ulang, Jet Pribadi Donald Trump Dilarang Terbang

Kompas.com - 21/04/2016, 23:03 WIB

WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Otorita penerbangan federal AS (FAA) melarang jet pribadi milik bakal calon presiden Partai Republik Donald Trump, mengudara.

Pasalnya, registrasi pesawat yang digunakan Trump untuk membawanya berkampanye ke pelosok negeri itu sudah habis masa berlakunya dan belum diperpanjanng.

"Para pengawas FAA telah menghubungi pilot N725DT terkait masa registrasi pesawat itu yang sudah habis," kata juru bicara FAA, Laura J Brown merujuk pada nomor ekor pesawat tersebut.

"Pemilik pesawat itu saat ini tengah bekerja sama dengan bagian registrasi pesawat FAA dan akan mendaftarkan ulang pesawat itu sebelum kembali diizinkan terbang," tambah Laura.

DJT Operations CX, salah satu perusahaan Trump yang memiliki pesawt Cessna 750 Citation X buatan 1997 itu, tidak mendaftarkan ulang pesawat tersebut saat masa berlaku registrasinya habis akhir Januari lalu.

Padahal, untuk mengurus pembaruan registrasi sebuah pesawat hanya dikenakan biaya sebesar 5 dolar AS atau sekitar Rp 65.000  saja. Setiap tiga tahun sekali registrasi ini harus diperbarui.

Namun, Laura tidak berkomentar terkait apakah FAA berencana untuk mengambil tindakan terhadap pemilik pesawat, perusahaan operator atau keduanya.

Sesuai aturan di AS, menerbangkan pesawat tanpa registrasi bisa dijatuhi denda sebesar 27.500 dolar AS. Jika diseret ke ranah hukum maka dendanya lebih besar yaitu 250.000 dolar AS atau hukuman  maksimal tiga tahun penjara.

Menanggapi masalah ini, juru bicara tim kampanye Donald Trump, Hope Hicks menegaskan, masalah ini akan segera selesai.

"Proses standar dalam memperbarui registrasi pesawat segera selesai," ujar Hope.

Pada Rabu (20/4/2016) waktu setempat, Trump dijadwalkan menggelar kampanye di Indianapolis dan Berlind, Maryland.

Dan, Hope Hicks enggan menjelaskan bagaimana Trump menuju ke dua lokasi tersebut di saat jet pribadinya belum diizinkan terbang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com