TEHERAN, KOMPAS.com – Kasus yang disidangkan pengadilan Iran ini sederhana. Terjadi di Provinsi Fars, Iran selatan. Fatemeh Salbehi mencekik suaminya hingga tewas setelah ia membiusnya.
Atas kasus itu Salbehi didakwa bersalah dan harus dieksekusi.
Namun, seperti dilaporkan Reuters, Rabu (13/4/2016), kasus ini menjadi pergunjingan kontroversial di masyarakat karena Salbehi masih di bawah umur, berusia 17 tahun, ketika melakukan kejahatan itu.
Salbehi termasuk belum cukup umur menurut standar hukum internasional ketika perempuan itu melakukan tindak kejahatan. Tampaknya Salbehi juga dipaksa mengaku saat interogasi yang tanpa didampingi pengacara.
Kasus ini diproses secara hukum, tak mampu menyelamatkan nasib Salbehi. Ia pun mati di tiang gantung di penjara Adel Abad di Shiraz, Oktober 2015.
Kasus ini mencuat lagi setelah dewan hak asasi manusia PBB di Iran bulan lalu menyebutkan, tingkat eksekusi di Iran “cukup tinggi”, termasuk eksekusi terhadap remaja.
Laporan itu, bersama dengan laporan Amnesty International pada Januari 2016, memicu kritik tajam para netizen Iran di sosial media terhadap Presiden Hassan Rouhani.
Rouhani dinilai tidak berbuat lebih banyak untuk menghentikan eksekusi terhadap remaja, termasuk Salbehi, perempuan di bawah umur.
Iran adalah negara dengan tingkat tertinggi untuk eksekusi remaja di dunia, meskipun ikut menandatangani Konvensi Hak Anak.
Konvensi tersebut adalah sebuah perjanjian hak asasi manusia internasional yang melarang hukuman mati bagi siapapun di bawah 18 tahun.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.