Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satiris Jerman, Dilema Merkel, dan Tuntutan Hukum Erdogan

Kompas.com - 13/04/2016, 17:26 WIB
Pascal S Bin Saju

Penulis

Merkel menekankan, Jerman tetap berusaha mencari jalan keluar bersama Turki dalam masalah pengungsi.

"Nilai-nilai (sesuai konstitusi Jerman) ini berlaku terlepas dari semua masalah politik yang kami bahas satu sama lain, dan itu termasuk masalah pengungsi," kata Merkel.

Bagi Merkel, kontroversi satiris Bohmerman dan kebebasan berpendapat di Jerman sepenuhnya terpisah dari masalah kesepakatan antara Ankara dan UE.

Pengacara Erdogan di Jerman, Huberus von Sprenger, menyatakan, ia akan mengajukan tuntutan hukum terkait kasus penghinaan pribadi terhadap kliennya.

Sprenger juga akan menggunakan segala langkah hukum yang bisa diambil. Ia menyatakan siap untuk mewakili tuntutan dari Erdogan itu hingga instansi tertinggi.

"Bohmermann dituntut untuk mewajibkan diri, tidak akan menyatakan hal seperti itu lagi. Bisa saja Bohmermann akan mengalah," kata Sprenger kepada DW.

Kuasa hukum Erdogan menambahkan, moderator dan satiris Bohmermann kemungkinan tidak akan dapat hukuman berat. "Namun, hukuman yang akan cukup membuatnya kapok sehingga hanya akan membuat satire dan bukan penghinaan lagi," katanya.

Pemerintah Jerman mengonfirmasi bahwa Pemerintah Turki menuntut diadakannya proses hukum resmi terhadap Bohmermann.

Kanselir Merkel menyatakan, tuntutan Pemerintah Turki tersebut akan dianalisis dan diperhitungkan sebaik mungkin.

Jika Kanselir Merkel memutuskan, satiris Jerman itu bisa diseret ke pengadilan dan terbukti "menghina institusi dan perwakilan negara lain", sesuai aturan yang berlaku, ia terancam hukuman penjara sampai tiga tahun.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com