Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korut Jatuhkan Hukuman Kerja Paksa 15 Tahun untuk Mahasiswa AS

Kompas.com - 16/03/2016, 11:20 WIB
SEOUL, KOMPAS.com - Pemerintah Korea Utara, Rabu (16/3/2016), menjatuhkan hukuman 15 tahun kerja paksa untuk seorang mahasiswa AS yang mencuri materi propaganda negara di sebuah hotel.

Kantor berita Xinhua mengabarkan, hukuman itu dijatuhkan untuk Otto Wambier (21), mahasiswa Universitas Virginia, oleh Mahkamah Agung Korea Utara.

Sejauh ini belum diperoleh konfirmasi terkait vonis ini dari media pemerintah Korea Utara.

Otto Warmbier, yang ditahan pada awal Januari lalu, mengakui telah mencuri sebuah spanduk politik dari sebuah area khusus karyawan di sebuah hotel tempatnya menginap di Pyongyang.

Penahanan Warmbier terjadi di masa-masa sensitif, ketika AS mengambil peran penting untuk memastikan sanksi internasional yang lebih berat untuk Korea Utara terkait uji coba nuklir pada 6 Januari dan peluncuran misil balistik sebulan kemudian.

Warmbier memasuki Korea Utara sebagai bagian dari kunjungan wisata Tahun Baru yang dikelola perusahaan tur Young Pioner Tours yang berbasis di China.

Dia ditahan ketika kelompok wisata itu sedang bersiap untuk kembali ke Beijing pada 2 Januari lalu.

Akibat AS tak memiliki hubungan diplomatik dengan Korea Utara, maka upaya untuk membantu Warmbier dilakukan  kedutaan besaar Swedia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com