Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah AS Resmi Larang Rokok Elektrik dalam Penerbangan

Kompas.com - 04/03/2016, 11:00 WIB
KOMPAS.com - Pemerintah Amerika Serikat, melaluiDepartemen Perhubungan, Rabu (2/3/2016) waktu setempat, resmi mengumumkan pelarangan rokok elektronik dalam pernerbangan. Peraturan ini mulai berlaku bulan depan.

Dengan larangan itu, perokok tidak bisa lagi menikmati nikotin dalam penerbangan dari, ke, atau di dalam wilayah Amerika Serikat.

Berdasarkan berita yang dilansir laman VOA Indonesia, Kamis (3/3/2016), larangan tersebut dibuat demi melindungi penumpang lain dari paparan asap aerosol.

Sebelumnya, penumpang pesawat sudah lama dilarang merokok dan menggunakan produk tembakau lain di dalam penerbangan.

Penumpang pesawat dibolehkan membawa rokok elektronik ke pesawat, tetapi tidak boleh memasukkannya ke dalam koper bagasi.

Larangan dalam bagasi itu diberlakukan setelah terjadi kebakaran di dalam koper yang membawa rokok elektronik.

Rokok elektronik menggunakan baterai lithium, yang bisa menyala sendiri jika rusak, terpapar suhu panas, atau akibat cacat pabrik.

Baca: Rokok Elektrik Terbakar di Saku Celana, Korban Alami Luka Bakar Tingkat II

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com