Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkosa Bocah 10 Tahun, Penjaga Pantai Dihukum Penjara Setengah Abad

Kompas.com - 03/03/2016, 06:30 WIB

OREGON, KOMPAS.com - Seorang penyelamat pantai asal Gwynedd, Inggris, dihukum penjara selama 50 tahun di Amerika Serikat karena memperkosa seorang gadis berusia 10 tahun.

Gareth Vincent Hall (22) mengakui empat dakwaan perkosaan kepadanya yakni dua pelanggaran seksual berat, satu kejahatan seksual dan memperdaya seorang anak secara online.

Ia dijatuhi hukuman setelah disidangkan di pengadilan Eugene, Oregon, Amerika, pada Selasa (1/3/2016) waktu setempat.

Kepolisian North Wales, di Inggris, mengatakan penyelidikan terhadap Hall yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kejahatan seksual secara online masih akan terus berlanjut.

Menurut FBI, Hall terbang ke Oregon pada April tahun lalu. Dia kemudian menyewa mobil dan membawa gadis itu ke sebuah hotel setelah ia menghubunginya secara online.

Keluarga gadis itu mengetahui pemerkosaan yang menimpa putrinya setelah Hall pulang ke Inggris.

Ia ditangkap di Bandara O'Hare, Chicago, pada Mei 2015 saat kembali ke AS dan ditahan sejak saat itu.

Menghancurkan keluarga

Berbagai media di Oregon melaporkan kedua keluarga, baik Hall maupun korbannya, berada di pengadilan untuk mengikuti persidangan.

Harian The Register-Guard melaporkan, pengacara Hall, John Volmert, mengatakan gadis itu mengaku berusia 17 tahun dan akan berulang tahun yang ke-18.

"Usai melakukan perjalanan untuk mengunjungi gadis itu, Hall meyakini penampilannya seperti gadis berusia 16 atau 17 tahun," tambah Volmert.

Namun hakim Jay McAlpin mengungkapkan, alasan Hall yang tak mengetahui usia sebenarnya gadis itu tidak membuat pria itu dibebaskan dari kesalahannya.

Saat berbicara melalui seorang penerjemah bahasa Wales, Hall meminta maaf dan mengatakan ia tidak akan pergi ke AS andai mengetahui usia gadis itu sebenarnya.

Meski demikian, nenek sang gadis itu mengatakan kepada pengadilan bahwa tindakan Hall telah "menghancurkan keluarga (korban)."

Setelah ditahan di AS, terungkap bahwa Hall pernah ditangkap di North Wales, Inggris pada  Oktober 2014 "atas dugaan pelanggaran yang dilakukan secara online" namun bebas dengan jaminan.

Kepolisian North Wales mengatakan sejumlah perangkat milik Hall yang disita memang belum diperiksa sepenuhnya, dan pihaknya belum bisa berkomentar sampai penyelidikan selesai.

Tidak ada pengurangan hukuman

Hall bekerja di Arfon Leisure Centre di kota Caernarfon, Inggris. Di sana  dia melatih renang untuk anak-anak.

Dewan kota Gwynedd mengatakan belum pernah menerima pengaduan terkait pelecehan anak-anak yang dilakukan Hall.

Pria itu diskors dewan kota setelah penangkapan pertamanya di bagian utara Wales dan dipecat pada Mei 2015.

Dewan kota Gwynedd mengatakan mereka mengikuti 'semua prosedur perlindungan anak yang relevan.'

Pernyataan yang dibuat sebanyak lima halaman diserahkan ke pengadilan ketika Hall dinyatakan bersalah dan diterbitkan media setempat.

Di dalam pernyataan terdapat kesepakatan pembelaan antara dirinya dan jaksa, diantaranya terdapat kalimat, "Saya mengetahui bahwa hukuman minimal yang dijatuhkan adalah 25 tahun."

"Oleh karena itu, saya memahami bahwa saya harus menjalani seluruh masa hukuman ini, dan tidak berhak untuk mendapat pengurangan masa tahanan, pembebasan sementara, dan tidak berhak untuk segala jenis program yang terkait dengan pengurangan masa tahanan."

Soal hukuman minimal 25 tahun tanpa kemungkinan bebas bersyarat sesuai dengan hukum di negara bagian Oregon jika menyangkut pelecehan terhadap anak-anak.

Meski demikian, sang pengacara berpendapat seharusnya Hall bisa dijatuhi hukuman di bawah 25 tahun.

Namun hakim menolak argumen-argumen yang menyatakan Hall tidak mengetahui umur gadis itu sebenarnya dan memutuskan Hall pantas dijatuhi hukuman maksimum, yakni 50 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com