Fadl divonis bulan Januari 2015 terkait kematian bocah warga pinggiran kota Mansoura, yang terjadi tahun 2013.
Seperti dilansir BBC Indonesia, Jumat (26/2/2016), sunat perempuan dilarang di Mesir sejak 2008, kendati praktik ini masih banyak dilangsungkan diam-diam.
Fadl adalah dokter pertama di Mesir yang dihukum karena melakukan sunat perempuan atau mutilasi kelamin perempuan (FGM).
Dia dijatuhi hukuman penjara dua tahun. Keputusan pengadilan itu disambut sebagai sebuah kemenangan besar gerakan penghapusan sunat perempuan.
Namun, laporan-laporan terakhir menyebut, Fadl masih berada di luar penjara dan bahkan masih terus berpraktik.
Sebelumnya, rilis PBB menyebut, kendati secara hukum dilarang, 90 persen bocah perempuan usia 15 hingga 59 di Mesir, menjalani sunat perempuan dalam beberapa tahun terakhir.
Langkah kecil
Dalam persidangan terungkap, bocah itu dipaksa menjalani sunat perempuan oleh ayahnya yang membawanya ke dokter Fadl.
Namun, Fadl menyangkal telah melakukan sunat itu, dan berdalih bahwa ia hanya menangani suatu simptom di kelamin gadis itu. Lalu, kematian itu disebabkan reaksi alerginya terhadap penisillin.
Di pengadilan pertama, dokter dan ayah si bocah dibebaskan. Namun, pengadilan banding November 2015, diputuskan keduanya bersalah dan dijatuhi hukuman. Ayah Suhair al-Bataa dihukum tiga bulan percobaan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.