Sementara itu sejak 2014 sebanyak 94 narapidana asing untuk menyelesaikan hukuman di negar asalnya.
Pembebasan para narapidana itu adalah upaya pemerintah untuk mengurangi kepadatan penjara di negeri itu.
Seluruh 8.149 narapidana asal Nikaragua yang bebas bersyarat itu menjalani masa hukuman ringan yaitu di bawah lima tahun. Demikian pernyataan pemerintah, Senin (22/2/2016).
Namun, pemerintah Nikaragua idak memberikan keterangan lain soal para terpidana asing selain jumlah mereka yang dideportasi yaitu 58 orang pada 2014, 31 tahun berikutnya dan tahun ini sudah lima orang.
Kebijakan pembebasan bersyarat ini sudah disetujui kementerian kehakiman, jaksa agung dan kepolisian. Langkah ini adalah bagian dari kebijakan rekonsiliasi dan kemanusiaan.
Meski telah membebaskan ribuan narapidana, pemerintah negeri Amerika Tengah itu tidak menjelaskan jumlah penghuni penjara di seluruh Nikaragua saat ini.
Sementara itu, menurut organisasi non-pemerintah Pusat HAM Nikaragua, masih terdapat lebih dari 10.500 narapidana lokal dan asing tahun lalu.
Angka tersebut mencapai dua kali lipat kapasitas seluruh lembaga pemasyarakatan di Nikaragua.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.