Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Perintahkan Apple Bantu FBI "Bongkar" Ponsel Pelaku Penembakan California

Kompas.com - 17/02/2016, 12:37 WIB
LOS ANGELES, KOMPAS.com - Seorang hakim dari pengadilan Los Angeles, AS, Selasa (16/2/2016), memerintahkan Apple membantu Biro Investigasi Federal (FBI) membongkar ponsel milik Syed Rizwan Farook.

Farook adalah salah seorang pelaku penembakan di San Bernardino, California pada Desember tahun lalu.

Bersama istrinya, Farook menewaskan 14 orang dan melukai 22 orang lainnya sebelum keduanya tewas ditembak polisi.

Shery Pym, hakim Pengadilan Distrik Los Angeles memutuskan Apple harus memberikan "bantuan teknis yang masuk akal" kepada penyidik FBI untuk membuka data yang tersimpan dalam iPhone 5C milik Farook.

Bantuan itu termasuk melakukan bypass fungsi menghapus otomatis dan kode proteksinya sehingga FBI bisa mencoba berbagai kemungkinan sandi untuk kepentingan penyidikan.

Apple sejauh ini belum berkomentar terkait perintah pengadilan itu. Perusahaan tersebut memiliki lima hari kerja untuk menentang perintah pengadilan itu jika Apple marasa "terbebani" untuk memenuhi perintah tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan AS di Los Angeles meminta pengadilan agar memerintahkan Apple membantu jalannya penyidikan kasus ini.

"Apple memiliki peralatan teknis ekslusif yang bisa membantu pemerintah menyelesaikan kasus ini. Namun, Apple tak bersedia secara sukarela memberikan bantuan," ujar Kejaksaan.

Kasus ini menjadi episode terbaru perselisihan antara perusahan teknologi dan penegak hukum terkait masalah enkripsi.

Pemerintah memperingatkan bahwa enkripsi data berlebihan bisa membahayakan keamanan nasional dan mengganggu investigasi kasus-kasus kriminal.

Sementara, para pakar teknologi dan pengacara masalah privasi mengatakan, memaksa perusahaan-perusahaan teknologi AS untuk "melemahkan" enkripsi mereka demi tujuan penegakan hukum akan membuat data pribadi akan mudah diserang para peretas, membahayakan keamanan internet dan memberi keuntungan kompetitif untuk perusahaan sejenis di negara lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com