Tersangka bernama Thanakron Siripaiboon (27) dianggap melakukan pencemaran nama baik karena menulis pesan satir di Facebook tentang raja dan anjingnya, kata pengacara tersangka, Pawinee Chumsri, kepada AFP.
"Ada sebuah tulisan disertai tiga foto di Facebook pada 6 Desember yang berisi pesan satir tentang anjing raja," kata Chumsri.
Thanakorn juga menghadapi tudingan kejahatan komputer, penghasutan dan leste majeste, karena mengklik "suka" pada sebuah foto raja dan menyebarkannya di media sosial.
Dia juga menyebarkan sebuah infografik tentang skandal korupsi yang melibatkan junta.
Thailand memiliki salah satu hukum anti-fitnah paling keras di dunia. Siapa pun yang terbukti menghina tokoh yang dihormati yakni raja, keluarga dan pewarisnya, akan menghadapi hukuman 15 tahun penjara.
Penuntutan hukum kian melonjak sejak militer yang bergaya jawara monarki meraih kekuasaan dengan kudeta pada tahun lalu.
Yang terbaru adalah tuntutan terhadap Thanakorn. Pekerja pabrik suku cadang mobil itu terancam 37 tahun penjara karena menghina anjing milik raja.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.