Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Ini Dipenjara karena Menghina Anjing Milik Raja Thailand

Kompas.com - 15/12/2015, 19:02 WIB
BANGKOK, KOMPAS.com - Seorang warga Thailand terancam penjara setelah dituduh menghina anjing milik raja. Hal itu disampaikan pengacara tersangka pada Selasa (15/12/2015).

Tersangka bernama Thanakron Siripaiboon (27) dianggap melakukan pencemaran nama baik karena menulis pesan satir di Facebook tentang raja dan anjingnya, kata pengacara tersangka, Pawinee Chumsri, kepada AFP.

"Ada sebuah tulisan disertai tiga foto di Facebook pada 6 Desember yang berisi pesan satir tentang anjing raja," kata Chumsri.

Thanakorn juga menghadapi tudingan kejahatan komputer, penghasutan dan leste majeste, karena mengklik "suka" pada sebuah foto raja dan menyebarkannya di media sosial.

Dia juga menyebarkan sebuah infografik tentang skandal korupsi yang melibatkan junta.

Thailand memiliki salah satu hukum anti-fitnah paling keras di dunia. Siapa pun yang terbukti menghina tokoh yang dihormati yakni raja, keluarga dan pewarisnya, akan menghadapi hukuman 15 tahun penjara.

Penuntutan hukum kian melonjak sejak militer yang bergaya jawara monarki meraih kekuasaan dengan kudeta pada tahun lalu.

Yang terbaru adalah tuntutan terhadap Thanakorn. Pekerja pabrik suku cadang mobil itu terancam 37 tahun penjara karena menghina anjing milik raja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com