Kesepakatan Paris merupakan kesepakatan internasional mengikat sebagai komitmen bersama dunia untuk melakukan pengurangan emisi gas rumah kaca yang diberlakukan pasca 2020.
Presiden Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) PBB tentang Perubahan Iklim (Conference of Parties/COP) ke-21, Laurent Fabius mengumumkan Paris Agreement pada Sabtu (12/12/2015) malam waktu Paris.
Kesepakatan Paris menyebutkan negara-negara dunia berkomitmen menjaga ambang batas kenaikan suhu bumi di bawah 2 derajat celcius (2C) dan berupaya menekan hingga 1,5 C.
"Saya melihat semuanya positif, tidak ada yang keberatan. Karena itu Kesepakatan Paris diterima," kata Fabius.
Ia juga menyebutkan Kesepakatan Paris membuat seluruh delegasi bisa pulang dengan bangga karena mampu menghasilkan yang terbaik untuk generasi mendatang.
"Usaha yang dilakukan bersama-sama akan lebih kuat daripada bertindak sendiri, karena tanggung jawab kita sangat besar," kata Menteri Luar Negeri Perancis itu.
Presiden Perancis, Francois Hollande menyampaikan apresiasi kepada seluruh delegasi negara-negara peserta KTT Ikim yang sudah berunding selama 12 hari.
"Kita sudah melakukannya, meraih kesepakatan yang ambisius, kesepakatan yang mengikat, kesepakatan global. Anda bisa bangga kepada anak cucu kita," katanya.
Setidaknya terdapat lima poin penting dalam kesepakatan ini.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan