Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salah Kaprah soal Pengadilan Rakyat 1965 di Belanda

Kompas.com - 12/11/2015, 11:29 WIB
DEN HAAG, KOMPAS.com — Pengadilan Rakyat Internasional (IPT) mengenai peristiwa tahun 1965 telah dimulai pada Selasa (10/11/2015) di Den Haag, Belanda. Namun, banyak orang yang bingung dan belum mengerti tentang apa dan mengapa pengadilan ini digelar.

Segera setelah pemberitaan terkait IPT muncul di media massa, sejumlah pengguna media sosial mengungkap kemarahan dan bertanya-tanya: mengapa Belanda menggelar pengadilan soal 1965?

"Harusnya Belanda yang lebih bertanggung jawab terhadap jutaan bangsa Indonesia yang dibunuh," kata satu pengguna Facebook.

Menko Polhukam juga menyiratkan kemarahan yang sama.

"Untuk siapa kau minta maaf? Keluarga korban mana? Pembantaian mana? Sekarang saya tanya Westerling kalau mau, buka-bukaan dong, berapa banyak orang Indonesia dibunuh? Jadi jangan suara bule aja yang kalian dengerin, suara Indonesia juga didengerin," kata Menko Polhukam Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan seperti dikutip berbagai media.

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, kepada wartawan, juga mengatakan bahwa pengadilan di Belanda tidak usah ditanggapi karena Belanda juga banyak melakukan pelanggaran HAM.

Pernyataan-pernyataan itu sebetulnya tidak mencerminkan peristiwa IPT 1965.

Berikut adalah sejumlah fakta tentang IPT yang bisa membantu Anda memahami konteks peristiwa di Den Haag.

1. Bukan diprakarsai oleh Belanda dan bukan "suara bule"

Pengadilan Rakyat Internasional (IPT) tidak ada hubungannya dengan Pemerintah Belanda. Orang-orang yang menginisiasi juga bukanlah orang asing, melainkan aktivis HAM dan sejumlah warga Indonesia yang tinggal di Belanda.

IPT 1965 dikoordinasikan oleh aktivis dan praktisi hukum Nursyahbani Katjasungkana. Sementara Todung Mulya Lubis, pengacara yang dikenal sebagai pejuang hak asasi manusia (HAM), menjadi jaksa ketua.

Tetapi, format sidang dibuat sama seperti pengadilan HAM formal dengan pembentukan tim peneliti yang menghimpun data dan kesaksian, serta penyusunan panel hakim internasional.

Nantinya, ada tujuh hakim yang akan memutuskan perkara, yaitu Sir Geoffrey Nice, Helen Jarvis, Mireille Fanon Mendes France, John Gittings, Shadi Sadr, Cees Flinterman, dan Zak Yacoob.

2. Pengadilan tidak memiliki kekuatan hukum

Karena diprakarsai dan dibentuk murni oleh warga sipil biasa, IPT berada di luar negara dan lembaga formal seperti PBB. Itu artinya, keputusan apa pun yang dihasilkan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Pemerintah Indonesia sudah menegaskan tidak mempunyai masalah dengan proses yang berlangsung di Den Haag.

Namun, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir mewanti-wanti IPT itu merupakan bentuk kebebasan berpendapat, bukan bagian dari proses pengadilan internasional.

"Pemerintah Indonesia sudah mempunyai proses tersendiri untuk rekonsiliasi terkait dengan sejarah kita yang masa lalu itu," tambah Arrmanatha Nasir.

3. Mengapa harus dilakukan di Den Haag?

Dalam situs resminya, panitia pengadilan mengatakan, Den Haag dipilih sebagai lokasi pengadilan karena dianggap sebagai "simbol keadilan dan perdamaian internasional".

Mahkamah Pidana Internasional (International Court of Justice) memang bermarkas di Den Haag. 

Sejumlah tribunal khusus, seperti Tribunal Yugoslavia, pernah diselenggarakan di ibu kota Belanda itu.

Geneva sebelumnya sempat dipertimbangkan sebagai lokasi, tetapi  karena masalah logistik: biaya, akomodasi, dan kerumitan penyelenggaraan, panitia memutuskan sidang digelar di Belanda. Sebagian besar panitia penyelenggara pun memang warga Indonesia yang bermukim di Belanda.

Sejumlah pengguna media sosial mengkritik keputusan ini yang dianggap tidak tepat karena dianggap mengingatkan kembali "dosa penjajahan yang lebih besar".

Malik Yusuf mengatakan, "Pemerintah Belanda (yang) harus kita gugat karena Belanda telah melakukan pelanggaran HAM terhadap bangsa Indonesia selama 350 tahun!!"

"Terus... kapan Belanda disidang?" tanya yang lainnya.

"Sidang ini sebenarnya penting sekali untuk rekonsiliasi, tapi sayangnya kok di Den Haag, Belanda, yang notabene kerajaan yang distigma oleh rakyat Indonesia. Mana didengerin. Mestinya diadakan di Indonesia juga atau di negara yang posisinya lebih netral secara politik," kata Sano Wasi Wisrawa Yoga di akun Facebook BBC Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com