Menurut ICC, Ahmad al-Mahdi al-Faqi alias Abu Tourab, diserahkan kepada mereka oleh pemerintah Niger.
Ia dituding sebagai pelaku utama dalam penghancuran sembilan bangunan makam dan sebuah mesjid kuno di kota penting dalam sejarah Islam itu pada 2012.
Kaum Islamis menguasai kota di Mali itu sampai kemudian dihalau tentara Perancis pada tahun 2013.
Dalam pernyataan hari Sabtu (26/9/2015), ICC mengatakan bahwa inilah untuk pertama kalinya suatu "penghancuran bangunan-bangunan keagamaan dan monumen bersejarah" dibawa ke Mahkamah Internasional.
Disebutkan, Ahmad al_mahdi al-Faqi yang lahir 100 km di sebelah barat Timbuktu, adalah anggota Ansar Dine, sebuah kelompok terkait Al Qaeda yang menguasai sebagian besar wilayah utara Mali pada tahun 2012.
Saat berkuasa, kaum militan merusak dan menghancurkan mesjid-mesjid dan bangunan makam, dan membakar puluhan ribu naskah kuno.
Kota yang masuk Warisan Budaya Dunia UNESCO itu dianggap sebagai pusat pengajaran Islam dari abad ke 13 hingga abad ke 17.
Di masanya, di kota itu pernah berdiri 200 sekolah dan universitas yang menarik ribuan siswa dari seluruh penjuru dunia Islam.
Bangunan-bangunan makam itu merupakan persembahan bagi para pendiri Timbuktu, dan dianggap suci oleh penduduk setempat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.