Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terjerat Utang, Nenek Asal Sydney Selundupkan Heroin dari Kamboja

Kompas.com - 07/08/2015, 16:40 WIB

SYDNEY, KOMPAS.com — Seorang perempuan tua asal Sydney mengatakan, dia setuju untuk menyelundupkan heroin ke Australia karena dia terjerat utang judi sebesar 10.000 dollar Australia atau sekitar Rp 100 juta.

Lorn Cheng, nama nenek itu, mengaku bersalah setelah menyelundupkan 252 butir heroin dengan berat total 643,6 gram. Dia menyelundupkan barang haram itu dengan cara menelannya.

Hakim di pengadilan distrik Downing Centre, negara bagian New South Wales, Jumat (7/8/2015), akhirnya menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara dengan masa tahanan yang harus dijalani sekurang-kurangnya empat tahun.

Cheng ditahan di Bandara Sydney Januari lalu setelah sebelumnya berlibur selama delapan pekan di Kamboja.

Di hadapan pengadilan, perempuan tua tersebut mengatakan, ketika sedang berlibur di Kamboja, seorang pria menghubunginya dan bertanya apakah dia mau menyelundupkan heroin ke Australia.

Cheng mengatakan, dia setuju melakukan hal tersebut karena dia akan mendapat upah sebesar 25.000 dollar Australia. Ibu enam orang anak yang dibesarkan di Kamboja di bawah masa pemerintahan Pol Pot itu mengatakan, dia memiliki utang judi sebesar 10.000 dollar Australia.

"Saya mengalami depresi. Saya harus mengurusi anak-anak. Karena itu, saya mulai minum-minum dan judi," katanya.

Dia mengatakan berutang kepada seorang rentenir yang biasanya mengancam mereka yang berutang kepadanya.

"Saya takut karena dia akan berbuat sesuatu kepada anak-anak saya karena saya dengar bahwa seseorang yang berutang kepadanya, kemudian tangan dan kakinya dipatahkan," lanjut Cheng.

Hakim Anthony Garling mengatakan bahwa heroin yang ditelan Cheng bernilai antara 500.000 dollar hingga 1 juta dollar Australia. Nilai itu setara dengan Rp 5 miliar-Rp 10 miliar.

Hakim mengatakan, Lorn Cheng sebenarnya memiliki masalah dengan penglihatan, tidak bisa berbahasa Inggris, dan menderita depresi. Namun, kondisi tersebut tidak bisa menjadi alasan atas tindakan kriminal yang dilakukannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com