Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pukul Anak Majikan, TKI Divonis 5 Bulan Penjara di Hongkong

Kompas.com - 08/07/2015, 13:00 WIB

KOMPAS.com
- Adriana Marsalina (38) divonis 5 bulan penjara karena terbukti menelantarkan dan menganiaya dua anak majikannya yang masih berusia dua tahun dan empat tahun di Hongkong. TKI asal Nusa Tenggara Timur tersebut terlihat menggigit bibir lalu mengangguk pasrah saat Hakim So Wai Tak membacakan vonisnya.

“Sekalipun jika hubungan Anda baik dengan anak-anak itu, bukan berarti Anda boleh memukul mereka, apalagi anak-anak ini masih berumur 2 dan 4 tahun sehingga mereka tidak bisa melawan atau membela diri,” kata Hakim So di Pengadilan Kowloon City, Selasa (7/7/2015).

Pada 18 Februari 2015, majikan Adriana melaporkan TKI ini ke polisi Hongkong berdasarkan bukti 19 rekaman video keamanan yang dipasang di rumah mereka.

Di video tersebut Adriana tampak mendorong kepala, memukuli kaki, tangan, dan muka kedua anak asuhnya tersebut. Adriana juga terlihat mengangkat anak majikannya yang berusia 2 tahun di bagian ketiaknya, lalu mengguncang-guncang anak itu.

Di dalam video itu juga terekam ketika Adriana membentak, “Open your mouth and swallowed!” saat anak asuhnya lambat menghabiskan makanan serta “Tulisanmu jelek sekali!” dalam Bahasa Kanton saat anak yang sulung sedang mengerjakan pekerjaan rumah.

Di sebagian video bukti itu, Adriana juga sering terlihat sibuk dengan telepon genggamnya dan mengacuhkan anak-anak asuhnya.

“Saya melakukan semua itu sebenarnya hanya untuk mendisiplinkan mereka (anak-anak asuhnya) saja, dan saya juga tidak pernah beritahu orangtuanya (majikan) kalau mereka nakal semata agar mereka jangan dipukuli lebih keras oleh papa mamanya,” kata Adriana kepada BBC Indonesia sebelum pengadilan dimulai.

Main telepon

Dalam persidangan sebelumnya, tim pembela Adriana telah menunjukkan bukti rekaman video bahwa kedua majikan Adriana pun kerap memukuli anak-anak itu jika mereka tak mau makan. Bukti ini diperlihatkan untuk mendukung pembelaan Adriana bahwa TKI ini memukul hanya untuk mendisiplinkan anak-anak asuhnya.

“Saya tidak bisa menerima pembelaan Anda itu, karena di beberapa rekaman video Anda sering terlihat sedang sibuk main telepon genggam, lalu tiba-tiba berdiri dan langsung memukul anak-anak ini,” kata Hakim So.

Adriana yang terekam sibuk mengutak-atik telepon genggamnya saat mengasuh anak ini pula yang membuat Hakim So menyatakannya bersalah menelantarkan anak-anak asuh itu.

Kasus Adriana ini menggemparkan masyarakat Hongkong. Beberapa majikan Hongkong yang ikut hadir di sidang langsung bertepuk tangan saat Hakim So membacakan vonisnya. Majikan Adriana sendiri tak terlihat ikut hadir pada sidang final tersebut.

“Kami lega dengan vonis bersalah ini tapi kami juga tidak puas dengan masa hukuman yang sangat singkat yaitu 5 bulan saja, dan kami berharap tidak pernah ada lagi anak-anak Hongkong yang mengalami nasib sama,” kata Benny Lee dari kelompok majikan-majikan Hongkong, Support Group for HK Employers with Foreign Domestic Helpers.

Para majikan anggota organisas tersebut juga menggelar protes sambil membawa-bawa spanduk di depan gedung pengadilan Kowloon City sebelum sidang dimulai.

Sementara itu, Adriana langsung dibawa petugas polisi untuk memulai masa hukuman penjaranya di Lai Chi Kok, Hongkong, seusai sidang.

Kasus Adriana merupakan satu di antara sekian banyak kasus yang menimpa TKI Indonesia di Hongkong, mulai dari yang jadi korban penganiayaan, penyekapan, hingga pembunuhan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com