Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengguna PSK di Irlandia Utara Diancam Hukuman Penjara

Kompas.com - 01/06/2015, 20:47 WIB
BELFAST, KOMPAS.com - Irlandia Utara, Senin (1/6/2015), memutuskan bahwa menyewa PSK merupakan perbuatan ilegal. Langkah ini membuat Irlandia Utara menjadi satu-satunya wilayah Inggris Raya yang menerapkan aturan yang menyasar pelanggan PSK dan bukan para pekerja seks.

Mereka yang kedapatan melanggar aturan yang diloloskan parlemen Irlandia Utara tahun lalu itu, terancam hukuman penjara selama satu tahun dan denda 1.000 pounsterling atau Rp 20 juta.

Undang-undang baru ini merupakan bagian dari undang-undang anti-penyelundupan dan eksploitasi manusia 2015. Diharapkan undang-undang baru ini bisa membantu menekan angka penyelundupan manusia.

Namun, kelompok yang menentang aturan ini mengatakan langkah tersebut justru akan menyuburkan prostitusi gelap dan akan semakin sulit menegakkan hak-hak para pekerja seks komersial.

Laura Lee, seorang pekerja seks yang juga seorang sarjana hukum, mengatkan dia akan mengajukan langkah hukum untuk ke Pengadilan Tinggi Belfast untuk membatalkan aturan baru itu. Laura mendasarkan upaya hukumnya itu kepada undang-undang hak asasi manusia Eropa.

"Saya melakukan ini karena saya yakin bahwa saat dua orang dewasa berhubungan seks di belakang pintu yang tertutup dan jika setelahnya terjadi transaksi keuangan maka itu bukan merupakan wewenang negara," ujar Laura.

"Undang-undang yang diluncurkan ini tak ada kaitannya dengan korban penyelundupan manusia, namun sekadar kebencian para politisi terhadap hubungan seksual berbayar," tambah Laura.

Selain melarang penggunaan PSK, Irlandia Utara juga melarang pernikahan gay dan aborsi. Padahal kedua hal itu dilegalkan di wilayah Inggris Raya lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com