Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kota Beijing Terapkan Aturan Keras Larangan Merokok

Kompas.com - 01/06/2015, 11:41 WIB
BEIJING, KOMPAS.com - Kota Beijing, China, mulai memberlakukan peraturan baru larangan merokok di tempat-tempat umum. Larangan merokok ini sebelumnya sudah ada di China, namun sebagian besar gagal diterapkan.

Peraturan yang lebih keras ini melarang warga merokok di restoran-restoran, kantor-kantor dan sarana transportasi umum di Beijing.

Ribuan pengawas diterjunkan untuk menerapkan peraturan baru yang sebenarnya telah disepakati oleh parlemen pada November 2014 tetapi mulai berlaku pada tanggal 1 Juni. Dalam peraturan baru tersebut, semua orang yang berada di kota Beijing yang melanggar larangan rokok akan didenda 200 yuan atau sekitar Rp 422.500.

Sementara untuk perusahaan yang tidak patuh terhadap peraturan larangan rokok di kantor, denda yang berlaku adalah 10.000 yuan.

Didaftar dan ditampillkan

Pedoman Departemen Kesehatan yang diterbitkan tahun 2011 melarang aktivitas merokok di tempat-tempat umum di negara tersebut seperti hotel-hotel dan restoran-restoran.

Peraturan ini sudah jelas, dan seringkali dilanggar oleh para perokok di China yang sudah terbiasa menghisap tembakau di tempat-tempat umum. Oleh karena itu pihak berwenang merasa perlu membuat peraturan baru. Setiap orang yang melanggar peraturan rokok baru akan didaftar dan diumumkan di laman resmi pemerintah, lapor kantor berita Reuters.

Selain itu peraturan baru juga akan melarang sejumlah iklan tembakau di negara itu.

Badan Kesehatan Dunia atau WHO menyambut baik peraturan baru yang lebih ketat di China. Jumlah perokok di China mencapai lebih dari 300 juta orang dan lebih dari satu juta orang China meninggal akibat penyakit yang berhubungan dengan merokok setiap tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com