Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Maroko, Tiga Orang Dipenjara atas Tuduhan Homoseksual

Kompas.com - 26/05/2015, 04:17 WIB

RABAT, KOMPAS.com - Tiga pemuda divonis tiga tahun penjara oleh pengadilan di sebuah kota di wilayah timur laut Maroko, atas tuduhan homoseksual. Di Maroko, homoseksual dan hubungan seks di luar pernikahan memang dianggap sebuah pelanggaran hukum.

Hassan Ammari dari Asosiasi Hak Asasi Manusia Maroko mengatakan, vonis itu dijatuhkan Jumat pekan lalu oleh pengadilan di kota Taourirt.

Dilansir dari AFP, Selasa (26/5/2015), dua laki-laki "tertangkap basah saat sedang intim" di bengkel. Pelaku memang seorang mekanik berusia 40an tahun, sedangkan pasangan laki-lakinya itu berusia 20an.

Saat ditahan, keduanya mengaku diperkenalkan oleh seorang teman. Polisi pun kemudian menahan orang ketiga yang mengenalkan keduanya itu, yang juga dituduh pernah terlibat hubungan seks sejenis dengan salah satu pelaku yang ditahan itu.

Hingga saat ini Pemerintah Maroko menolak memberikan tanggapan atas kasus ini.

Artikel 489 dalam Hukum Pidana Maroko memang menyebutkan bahwa "perilaku menyimpang dengan orang yang memiliki jenis kelamin yang sama" akan dihukum penjara hingga tiga tahun.

Pada Maret silam, organisasi Human Rights Watch memprotes Maroko yang dianggap melakukan kriminalisasi atas tuduhan homoseksualitas. "Itu merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia internasional," demikian pernyataan HRW.

HRW mengutip Artikel 24 di Konstitusi Maroko Tahun 2011 yang menyebut, "semua orang memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan terkait kehidupan pribadi masing-masing".

"Hak ini, tidak ada dalam konstitusi sebelumnya, harus mengarah pada dihapusnya kriminalisasi terhadap hubungan seks konsensual sesama jenis," demikian pernyataan HRW.

Masyarakat Maroko sendiri diketahui tidak mengenal toleransi terhadap homoseksualitas. Dalam survei yang dilakukan majalah mingguan TelQuel pada November 2014, delapan dari 10 orang Maroko diketahui menentang homoseksualitas. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com