Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Perkosa TKI, 3 Polisi Malaysia Dipenjara dan Dicambuk

Kompas.com - 12/05/2015, 19:56 WIB

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Pengadilan Negara Bagian Penang, Malaysia, Selasa (12/5/2015) menjatuhkan hukuman penjara dan cambuk untuk tiga anggota polisi Malaysia yang terbukti memperkosa seorang pekerja perempuan asal Indonesia.

Hakim memutuskan bukti-bukti memperlihatkan secara meyakinkan bahwa Syahiran Romli, Nik Sin Mat Lazin, dan Remmy Dara, bersalah dalam kejahatan yang terjadi September 2012.

Ketiga polisi itu terbukti bersalah dalam dua dakwaan, seperti dijelaskan Konsulat Jenderal Indonesia di Penang, Sofiana Mufidah, yang menghadiri sidang.

"Untuk kasus pemerkosaan, mereka masing-masing dijatuhi 12 tahun penjara plus satu sebatan atau satu cambuk. Untuk kasus liwat (melakukan hubungan badan secara tidak sewajarnya) juga dikenakan hukuman masing-masing 12 tahun penjara dan juga satu sebatan," kata Mufidah.

Mufidah menyampaikan hingga saat ini belum ada rencana dari korban -yang sudah pulang ke Indonesia- mengajukan gugatan perdata untuk mendapatkan ganti rugi.

Pemerkosaan berawal ketika korban -yang masih berusia 25 tahun ketika peristiwa ini terjadi- sedang dalam perjalanan pulang pada malam hari saat dihentikan dan diperiksa oleh ketiga polisi tersebut.

Saat itu korban sudah memperlihatkan foto kopi paspor, karena paspor asli dipegang agen tenaga kerja. Namun ketiga polisi itu tidak memercayai keterangan korban dan kemudian membawa korban ke kantor polisi. Selain memperkosa para terpidana juga memaksa korban untuk melakukan seks oral.

Saat menjatuhkan keputusan, Hakim Sulaiman Ahmad Tarmizi, mengatakan kejahatan yang dilakukan ketiga polisi itu tidak bisa ditoleransi, seperti dikutip situs berita The Malaysian Insider.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com