Harian terbitan Denmark Politiken mengabarkan, mahasiswi yang identitasnya tak disebutkan itu awalnya diminta mencicipi makanan yang dimasak sesama mahasiswa di sekolah tersebut.
Dalam kasus ini, Holstebro Culinary School dianggap melakukan diskriminasi terhadap mahasiswi itu terkait latar belakang keagamaannya. Gugatan awal terhadap sekolah ini awalnya diajukan ke Dewan Kesetaraan Denmark.
Mahasiswi berusia 24 tahun itu, yang dibawa dari Libya sejak bayi, saat insiden itu terjadi diminta menyantap makanan yang dimasak sekelompok mahasiswa.
Masalahnya, makanan itu mengandung daging babi yang diharamkan menurut agama Islam. Berdasarkan alasan keagamaan itu, sang mahasiswi menolak untuk menyantap makanan tersebut.
Penolakan itu membuat para pengelola sekolah memanggil mahasiswi itu dan memintanya hanya sekadar mencicipi, tak perlu menyantapnya. Ternyata si mahasiswi merekam pembicaraan tersebut dan menggunakan rekaman itu sebagai bukti di pengadilan.
Awalnya sekolah kuliner itu diharuskan memberi kompensasi sebesar 75.000 dollar AS atau sekitar Rp 985 juta untuk si mahasiswi setelah Dewan Kesetaraan Denmark menerima pengaduan mahasiswi tersebut.
Namun, sekolah kuliner itu mengajukan banding ke pengadilan tinggi Denmark yang kemudian tetap memutuskan sekolah itu bersalah dan menjatuhkan hukuman denda serta kompensasi sebesar 40.000 dollar AS atau Rp 526 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.