John Timiriasieff (56), menjalani amputasi kaki kanannya di bawah lutut pada Oktober lalu di Doctors Hospital, Coral Gables, Florida.
"Bukannya menyingkirkan potongan kaki penggugat sebagai mana mestinya seperti diatur undang-undang Florida, Doctors Hospital membuang potongan kaki penggugat begitu saja ke tempat sampah, dengan kartu nama bertuliskan nama penggugat masih menggantung," demikian isi surat gugatan yang dimasukkan ke pengadilan Miami-Dade County, Rabu (27/4/2015).
Sebulan setelah operasi itu, John mengatakan, keluarganya dihubungi seorang detektif polisi yang mengatakan kemungkinan pria ini menjadi korban malapraktik.
Polisi menghubungi keluarga John setelah menerima laporan dari petugas kebersihan di rumah sakit itu yang mengatakan telah menemukan potongan kaki milik John.
"Saat keluarga penggugat kembali ke rumah sakit untuk mencari tahu apa yang terjadi, pihak rumah sakit tak mau menjelaskan hal yang sudah terjadi," masih isi surat gugatan John.
Doctors Hospital Inc, yang adalah bagian dari Baptist Health South Florida Inc, mengatakan pihaknya tak dapat mendiskusikan insiden itu secara rinci karena kebijakan menjaga privasi pasien.
"Namun, kami bisa mengatakan saat Doctors Hospital mengetahui situasi ini, direktur rumah sakit segera mengambil langkah yang cepat dan tepat untuk mengatasi masalah ini," demikian pernyataan Doctors Hospital.
"Prosedur yang seharusnya sudah dilakukan di rumah sakit untuk mencegah situasi serupa terjadi di masa depan," masih isi pernyataan rumah sakit.
Biasanya, potongan kaki atau tangan hasil amputasi akan dimusnahkan pihak rumah sakit. Demikian penjelasan Clay Roberts, kuasa hukum John Timiriaseff. Roberts mengatakan dia sudah menyurati pihak rumah sakit mempertanyakan masalah tersebut namun tak mendapatkan tanggapan.
Dalam gugatannya John menggambarkan tindakan rumah sakit itu terlalu berlebihan dan merendahkan martabat manusia yang tak bisa diterima dalam sebuah masyarakat yang beradab.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.