"Sekarang kami sedang godok bagaimana pemberian upah yang layak kepada buruh, tetapi juga predictable kepada pengusaha," kata Hanif di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat Jumat (1/5/2015).
Menurut Hanif, idealnya upah buruh naik setiap tahun. Namun, kenyataannya upah buruh naik setiap dua tahun. "Sehingga hal ini menjadi PR kita terkait penegakan hukum ketenagakerjaan," ucapnya.
Bahkan, lanjut dia, upah buruh sudah diputus oleh PHI (Pengadilan Hubungan Industrial), tetapi tidak diterapkan. Karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan akan meminta pengusaha untuk mempertimbangan ini.
Pantauan Kompas.com, Hanif mengunjungi titik pusat peringatan May Day di depan Istana Negara. Ia mengucapkan terima kasih kepada para buruh karena telah berunjuk rasa dengan tertib, aman, dan damai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.