Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Siksa dan Bunuh Demonstran, Muhammad Mursi Dipenjara 20 Tahun

Kompas.com - 21/04/2015, 16:38 WIB
KAIRO, KOMPAS.com — Sebuah pengadilan di Mesir, Selasa (21/4/2015), menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara untuk presiden terguling Muhammad Mursi dan 12 terdakwa lainnya karena dianggap terlibat dalam penangkapan dan penyiksaan para pengunjuk rasa pada masa pemerintahannya.

Mursi, salah seorang pemimpin Ikhwanul Muslimin, yang kini menjadi organisasi terlarang di Mesir, bersama 12 terdakwa lainnya dianggap terbukti menggunakan kekerasan, menangkap, dan menyiksa pengunjuk rasa dalam bentrokan yang terjadi pada 5 Desember 2012.

Namun, hakim yang memimpin sidang, Ahmed Youssef, membebaskan Mursi, presiden pertama Mesir yang dipilih langsung rakyat, dari tuduhan pembunuhan seorang jurnalis dan dua pengunjuk rasa dalam bentrokan di luar istana presiden pada 2012.

Jika tuduhan pembunuhan ini terbukti, Muhammed Mursi kemungkinan besar dapat dijatuhi hukuman mati.

Di bawah pemerintahan Presiden Abdel Fattah al-Sisi, panglima militer yang menggulingkan Mursi, anggota Ikhwanul Muslimin dan organisasi Islam lainnya menghadapi pengadilan massal yang kerap berakhir dengan vonis hukuman mati.

Proses pengadilan yang sangat cepat dan dinilai tidak mencerminkan keadilan itu menuai kecaman dari berbagai negara di dunia.

Mursi sendiri masih harus menjalani tiga sidang lainnya dengan berbagai dakwaan, mulai dari membahayakan keamanan nasional, konspirasi dengan kelompok asing, hingga merencanakan pembobolan penjara.

Saat ini, Mursi ditahan di sebuah penjara berkeamanan tinggi di dekat kota Aleksandria. Penahanan Mursi di Aleksandria menyusul penahanan selama empat bulan di sebuah lokasi rahasia.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AP,AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com