Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Tak Bersalah, Terpidana Mati Dibebaskan Setelah 30 Tahun

Kompas.com - 04/04/2015, 11:00 WIB
KOMPAS.com - Seorang terpidana mati yang sudah 30 tahun di penjara menanti giliran eksekusi, dibebaskan karena tak terbukti bersalah.

Anthony Ray Hinton, warga Alabama, AS, dijatuhi hukuman mati tahun 1985 untuk dakwaan membunuh dua orang manajer restoran.

Tahun lalu, lelaki berusia 58 tahun itu mendapat hak untuk mendapatkan persidangan ulang.

Uji laboratorium terhadap peluru yang ditemukan di lokasi kejadian, ternyata tidak terkait dengan senjata yang ditemukan di rumah Hinton. Ini membuat jaksa kemudian mencabut kasus ini, dan Hinton pun bebas.

Pengacaranya, Bryan Stevenson, mengatakan bahwa waktu itu Hinton divonis mati karena ia tak mampu membayar pengacara yang bagus.

Saat keluar dari Penjara Jefferson Country, Birmingham, AS, Hinton memeluk para anggot keluarganya dan berkata: "Terima kasih, Yesus."

"Yang harus mereka lakukan hanyalah menguji senjata itu," kata Hinton saat menyatakan bahwa ia tak seharusnya selama 30 tahun mendekam di penjara untuk menanti jadwal eksekusi."

Peluru di lokasi perkara adalah satu-satunya bukti yang waktu itu mengaitkan Hinton pada pembunuhan itu.

Namun jaksa dalam persidangan ulang mengatakan, bahwa metoda modern membuktikan bahwa peluru-peluru itu tak ada kaitannya dengan revolver di rumah Hinton.

"Setiap hari, setiap bulan, setiap tahun yang dirampas negara dari Hinton, mereka merampas sesuatu yang mereka (negara) tak punya kemampuan untuk mengembalikannya," kata pengacara Bryan Stevenson,

Stevenson yakin, bahwa dulu Hinton divonis karena tak mampu memperoleh pengacara yang bagus, karena hanya memiliki uang sebanyak 1.000 dollar AS (atau sekitar Rp 10 juta) untuk menyewa ahli yang bisa membantah tuduhan jaksa terkait peluru itu.

Pengacara menyewa ahli yang bersedia bekerja dengan honor sebesar itu, dan disebutkan bahwa para juri tertawa ketika sang ahli kerepotan dalam menjawab pertanyaan sepanjang persidangan.

Mahkamah Agung AS mengeluarkan putusan tahun lalu, bahwa Hinton tak memperoleh bantuan hukum yang memadai saat diadili tahun 1985 itu, dan memutuskan agar kasus ini disidangkan lagi. Persidangan ulang ternyata berakhir dengan pembebasan Hinton.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com