Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/03/2015, 05:43 WIB
EditorHindra Liauw

KOMPAS.com — Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman mati terhadap pemimpin Ikhwanul Muslimin, Mohamed Badie, dan 13 anggota penting lain dari organisasi terlarang itu.

Semua terpidana itu dinyatakan bersalah merencanakan serangan atas negara.

Badie menghadapi sejumlah pengadilan dan sudah dijatuhi hukuman mati dalam kasus lain, tetapi kemudian diringankan menjadi hukuman seumur hidup.

Dia ditangkap pada Agustus 2013 setelah militer, di bawah Abdel Fattah al-Sisi yang kini menjabat presiden, menggulingkan Presiden Muhammad Mursi yang didukung Ikhwanul Muslimin.

Kantor berita MENA melaporkan, pengadilan menyerahkan keputusan kepada Al-Azhar, sebagai otoritas tertinggi umat Islam Sunni di negara itu, untuk meminta saran sebelum mengesahkan hukuman mati atas Badie dan 13 terpidana lainnya.

Keputusan Al-Azhar tidak mengikat dan para terpidana masih bisa mengajukan banding.

Pengadilan Mesir sudah menjatuhkan hukuman mati atas ratusan anggota maupun pendukung Ikhwanul Muslimin dalam pengadilan kilat yang dikritik oleh kelompok pegiat hak asasi maupun dunia internasional.

Pemerintah Mesir, pasca-pemerintahan Presiden Mursi, sudah menetapkan Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi teroris pada 2013.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com