KOMPAS.com — Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman mati terhadap pemimpin Ikhwanul Muslimin, Mohamed Badie, dan 13 anggota penting lain dari organisasi terlarang itu.
Semua terpidana itu dinyatakan bersalah merencanakan serangan atas negara.
Badie menghadapi sejumlah pengadilan dan sudah dijatuhi hukuman mati dalam kasus lain, tetapi kemudian diringankan menjadi hukuman seumur hidup.
Dia ditangkap pada Agustus 2013 setelah militer, di bawah Abdel Fattah al-Sisi yang kini menjabat presiden, menggulingkan Presiden Muhammad Mursi yang didukung Ikhwanul Muslimin.
Kantor berita MENA melaporkan, pengadilan menyerahkan keputusan kepada Al-Azhar, sebagai otoritas tertinggi umat Islam Sunni di negara itu, untuk meminta saran sebelum mengesahkan hukuman mati atas Badie dan 13 terpidana lainnya.
Keputusan Al-Azhar tidak mengikat dan para terpidana masih bisa mengajukan banding.
Pengadilan Mesir sudah menjatuhkan hukuman mati atas ratusan anggota maupun pendukung Ikhwanul Muslimin dalam pengadilan kilat yang dikritik oleh kelompok pegiat hak asasi maupun dunia internasional.
Pemerintah Mesir, pasca-pemerintahan Presiden Mursi, sudah menetapkan Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi teroris pada 2013.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.